| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 534/Pid.Sus/2026/PN Cbi | USMAN SAHUBAWA, SH.,MH | 1.WILDAN WILYANA Bin ENIN (Alm) 2.DEDE IRPAN Bin AHMUN (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 534/Pid.Sus/2026/PN Cbi |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Sep. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4500/M.2.18.3/Enz.2/09/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa I Wildan Wilyana Bin Enin (Alm.) bersama-sama dengan terdakwa II Dede Irfan Bin Ahmun (Alm.) pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar jam 21. 00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di pinggir jalan Coco Garden Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Awal mulanya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar jam 20.00 Wib, saksi Adi Sundara bersama rekan-rekannya yakni saksi yaitu Fahmi Sobir J. dkk. sedang piket di satuan narkoba dan mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di wilayah Kecamatan Klapanunggal Kab. Bogor, ada dan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi Adi Sundara bersama tim menuju tempat yang dimaksud, setelah berada di lokasi pada pukul 21.00 Wib kemudian melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan dan mendekati 2 (dua) orang tersebut yang adalah terdakwa I Wildan Wilyana Bin Enin (Alm.) dan terdakwa II Dede Irfan Bin Ahmun (Alm.), setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah sedotan warna putih kombinasi pink di dalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor dan saat diiterogasi kedua terdakwa mengakui kalau telah menempel narkotika jenis sabu di daerah PPLI Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal, lalu saksi Adi Sundara dkk. mengajak kedua terdakwa menunjukan lokasi tempelan tersebut dan setelah mendatangimya dan menemukan tempelan narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang ditempelkan dibawah tiang pembatas jalan, kemudian kedua terdakwa mengakui jika barang bukti narkotika sabu yang ditempel tersebut didapat dari Queen (DPO) untuk ditempelkan Kembali. Bahwa setelah mendengar pengakuan kedua terdakwa lalu diamankan berikut barang bukti ke Polres Bogor pada satuan Narkoba untuk proses lebiih lanjut. Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL64HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tangga 20 Mei 2026 terhadap 7 (tujuh) buah sedotan plastik kombinasi warna merah muda dan putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Lucky Srike di dalamnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik kombinasi warna merah muda dan putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B kristal warna putih dengan berat Netto awal Total Sampel A : 1,2327 gram, berat netto Akhir total sampel A : 1,1011 gram, berat netto awal total sampel B : 0,3918 gram, berat netto akhir total sampe B : 0,3546 gram, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM PASAL 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Jo. pasal 609 ayat (1) KUHP Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 Tentang PENYESUAIAN PIDANA
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa I Wildan Wilyana Bin Enin (Alm.) bersama-sama dengan terdakwa II Dede Irfan Bin Ahmun (Alm) pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar jam 21. 00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di pinggir jalan Coco Garden Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Awal mulanya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar jam 20.00 Wib, saksi Adi Sundara bersama rekan-rekannya yakni saksi yaitu Fahmi Sobir J. dkk. sedang piket di satuan narkoba dan mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di wilayah Kecamatan Klapanunggal Kab. Bogor, ada dan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi Adi Sundara bersama tim menuju tempat yang dimaksud, setelah berada di lokasi pada pukul 21.00 Wib kemudian melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan dan mendekati 2 (dua) orang tersebut yang adalah terdakwa I Wildan Wilyana Bin Enin (Alm.) dan terdakwa II Dede Irfan Bin Ahmun (Alm.), setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah sedotan warna putih kombinasi pink di dalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor dan saat diiterogasi kedua terdakwa mengakui kalau telah menempel narkotika jenis sabu di daerah PPLI Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal, lalu saksi Adi Sundara dkk. mengajak kedua terdakwa menunjukan lokasi tempelan tersebut dan setelah mendatangimya dan menemukan tempelan narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang ditempelkan dibawah tiang pembatas jalan, kemudian kedua terdakwa mengakui jika barang bukti narkotika sabu yang ditempel tersebut didapat dari Queen (DPO) untuk ditempelkan Kembali. Bahwa setelah mendengar pengakuan kedua terdakwa lalu diamankan berikut barang bukti ke Polres Bogor pada satuan Narkoba untuk proses lebiih lanjut. Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Pusat Laboratorium Narkotika Nomor PL64HE/V/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tangga 20 Mei 2026 terhadap 7 (tujuh) buah sedotan plastik kombinasi warna merah muda dan putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :
1 (satu) buah bekas bungkus rokok Lucky Srike di dalamnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik kombinasi warna merah muda dan putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B kristal warna putih dengan berat Netto awal Total Sampel A : 1,2327 gram, berat netto Akhir total sampel A : 1,1011 gram, berat netto awal total sampel B : 0,3918 gram, berat netto akhir total sampe B : 0,3546 gram, Positif Narkotika adalah benar mengandung Metampetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM PASAL 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Jo. Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo. LAMPIRAN II UU No. 1 Tahun 2026 TENTANG PENYESUAIAN |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
