Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
722/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.AJI YODASKORO, SH 2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH |
1.UCI ALS DAKEN BIN IKAT (ALM) 2.DIDIN TAJUDIN ALS UDIN ALS UWA ALS GURU ALS KENTUNG BIN OLEH (ALM) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 722/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4548/M.2.18/EOH.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm), Saksi ROHMAT WIDODO alias OMAT (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr. ARYA (DPO), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Cipambuan Rt. 001 Rw. 004 Desa Cipambuan Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap Ternak berupa 9 (sembilan) ekor Kambing, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” Dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 11 September sekira jam 08.00 Wib saat Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah) memiliki ide untuk mencuri hewan ternak kemudian di setujui oleh Terdakwa I UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm), Terdakwa II DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm), serta Sdr. Arya (DPO).
Kemudian Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa II DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm) melakukan survei dan menggambar lokasi pencurian ternak di Daerah Cipambuan yang dimiliki oleh Saksi M. Muchtar setelah itu Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah) bersama dengan Sdr. ARYA (DPO), Terdakwa I UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm), Terdakwa II DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) melakukan persiapan untuk alat bantu dan sarana yang akan digunakan berupa tali rapia plastik, karung, tali karet ban, sebilah golok, 2 (dua) unit sepeda motor, setelah semuanya dipersiapan kemudian sekira jam 23.00 Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah) berangkat bersama Saksi ROHMAT WIDODO alias OMAT (Terdakwa dalam berkas terpisah), dan Sdr. RIYAN (DPO) dengan posisi berboncengan bertiga sedangkan Sdr. ARYA (DPO) bersama Sdr. UTIS (DPO).
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 02.00 Wib setelah sampai di Lokasi Kandang Milik Saksi M. Muchtar kemudian menunggu keadaan sepi lalu Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr. RIYAN (DPO) dan Sdr. UTIS (DPO) masuk ke area kandang kemudian Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) merusak pintu kandang lalu setelah berhasil masuk kedalam kandang Sdr. UTIS (DPO) langsung mengikat kaki kambing dengan menggunakan tali plastic lalu megikat mulut kambing dengan menggunakan tali karet sedangkan Sdr. RIYAN (DPO) menggiring kambing hingga ke pojok lalu dijatuhkan untuk diserahkan ke Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dikumpulkan, setelah selesai dikumpulkan kemudian di gotong oleh Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) hingga 20 sampai 30 meter dari Kandang kemudian 1 (satu) ekor kambing Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah) sembelih lalu dimasukan kedalam karung plastik dan sisa 8 (delapan) kambing dimasukkan kedalam karung plastik berbeda oleh Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr. RIYAN (DPO) dan Sdr. UTIS (DPO) setelah itu Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi Sdr. ARYA (DPO) untuk jemput dan Sdr. ARYA (DPO) serta Saksi ROHMAT WIDODO alias OMAT (Terdakwa dalam berkas terpisah) datang menjemput 9 (sembilan) ekor kambing dan domba tersebut dibawa kepada Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) untuk dijual dan dibagi kepada 7 (tujuh) orang termasuk Terdakwa I UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm), Terdakwa II DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm), Saksi ROHMAT WIDODO alias OMAT (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr. ARYA (DPO), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO).
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I UCI Alias DAKEN Bin IKAT (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (alm), Saksi ROHMAT WIDODO alias OMAT (Terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi MUHAMAD HILMI alias DOBLENG (Terdakwa dalam berkas terpisah), Sdr. ARYA (DPO), Sdr. UTIS (DPO) dan Sdr. RIYAN (DPO) tersebut diatas, Saksi M. Muchtar mengalami kerugian materiil sebesar lebih kurang Rp. 14.000.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). --------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 1, Ke – 4 dan Ke – 5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |