Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
SIGIT PERMANA Bin OMBIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2899/M.2.18.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT PERMANA Bin OMBIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SIGIT PERMANA Bin OMBIH, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di daerah Kp. Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara (vide Pasal 165 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana), atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Saudara DAFA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dengan mengatakan “Der mau kerjaan gak?”, sehingga Terdakwa menjawab, “Iya, kerjaan apa?” dan Saudara DAFA (DPO) menjawab “Nanti lu ke kosan aja.” Lalu Terdakwa menjawab “Oke”. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara DAFA (DPO) untuk memberi kabar bahwa Terdakwa sedang menuju ke kosan dengan menggunakan kendaraan umum, sehingga sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa sampai di daerah Kp. Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan langsung berbincang dengan Saudara DAFA (DPO). Lalu Saudara DAFA (DPO) menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan sistem setoran dan Terdakwa langsung menerima tawaran tersebut, sehingga Saudara DAFA (DPO) memberi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 15.20 WIB, Terdakwa kembali ke rumah yang beralamat di Kp. Lio Pabrik, RT. 001, RW. 003, Desa Setu, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa membagi narkotika jenis sabu dari Saudara DAFA (DPO) tersebut menjadi sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) potong sedotan warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang akan dijual atau diedarkan oleh Terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per potong sedotan. Selain itu, terdapat juga 1 (satu) buah plastik bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, Saksi ARIEF BUDIMAN bersama Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR J sedang melaksanakan tugas piket dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, Saksi ARIEF BUDIMAN bersama Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR J berhasil mengamankan Terdakwa SIGIT PERMANA Bin OMBIH di rumah yang beralamat di Kp. Lio Pabrik, RT. 001, RW. 003, Desa Setu, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kemudian para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah tempat tusuk gigi didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) potong sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kristal wama putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,1 (sebelas koma satu) gram, 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal wama putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik wama silver, dan 1 (satu) unit handphone merk POCO wama hitam dengan no IMEI: 860044072384008/860044072384016. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa belum menerima keuntungan karena Terdakwa belum sempat menjual atau mengedarkan kembali sabu-sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL6HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 5 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si yang menerangkan bahwa jumlah sampel: A: 37 Sampel | B: 2 Sampel | C: 2 Sampel | D: 1 Sampel | E: 1 Sampel dengan berat netto awal masing-masing, yaitu:

  • A: Total Sampel A: 2,3676 Gram;
  • B: Total Sampel B: 0,3479 Gram;
  • C: Total Sampel C: 0,3414 Gram;
  • D: Total Sampel D: 0,1756 Gram;
  • E: Total Sampel E: 1,2174 Gram;

Total berat netto awal: 4,4499 Gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, Sampe A s.d. E tersebut positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun berat netto akhir masing-masing Sampel, yaitu:

  • A: Total Sampel A: 2,1490 Gram;
  • B: Total Sampel B: 0,2980 Gram;
  • C: Total Sampel C: 0,2863 Gram;
  • D: Total Sampel D: 0,1503 Gram;
  • E: Total Sampel E: 1,1746 Gram;

Total berat netto akhir: 4,0582 Gram.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SIGIT PERMANA Bin OMBIH, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di daerah Kp. Lio Pabrik, RT. 001, RW. 003, Desa Setu, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, Saksi ARIEF BUDIMAN bersama Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR J sedang melaksanakan tugas piket dan mendapatkan informasi dari warga bahwa di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, Saksi ARIEF BUDIMAN bersama Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBIR J berhasil mengamankan Terdakwa SIGIT PERMANA Bin OMBIH di rumah yang beralamat di Kp. Lio Pabrik, RT. 001, RW. 003, Desa Setu, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kemudian para Saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah tempat tusuk gigi didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) potong sedotan warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kristal wama putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,1 (sebelas koma satu) gram, 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal wama putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik wama silver, dan 1 (satu) unit handphone merk POCO wama hitam dengan no IMEI: 860044072384008/860044072384016. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa belum menerima keuntungan karena Terdakwa belum sempat menjual atau mengedarkan kembali sabu-sabu tersebut.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL6HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 5 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si yang menerangkan bahwa jumlah sampel: A: 37 Sampel | B: 2 Sampel | C: 2 Sampel | D: 1 Sampel | E: 1 Sampel dengan berat netto awal masing-masing, yaitu:

  • A: Total Sampel A: 2,3676 Gram;
  • B: Total Sampel B: 0,3479 Gram;
  • C: Total Sampel C: 0,3414 Gram;
  • D: Total Sampel D: 0,1756 Gram;
  • E: Total Sampel E: 1,2174 Gram;

Total berat netto awal: 4,4499 Gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, Sampe A s.d. E tersebut positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun berat netto akhir masing-masing Sampel, yaitu:

  • A: Total Sampel A: 2,1490 Gram;
  • B: Total Sampel B: 0,2980 Gram;
  • C: Total Sampel C: 0,2863 Gram;
  • D: Total Sampel D: 0,1503 Gram;
  • E: Total Sampel E: 1,1746 Gram;

Total berat netto akhir: 4,0582 Gram.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya