Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.G/2026/PN Cbi JOYADA SIALLAGAN 1.PT BUKIT JONGGOL ASRI
2.IMAM SAMSUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOYADA SIALLAGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marta Jesica Siallagan, S.H.JOYADA SIALLAGAN
Tergugat
NoNama
1PT BUKIT JONGGOL ASRI
2IMAM SAMSUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR 2
2CAMAT KECAMATAN SUKAMAKMUR
3KEPALA DESA SUKARESMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 

Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil tersebut di atas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan TERGUGAT I untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di atas Objek Sengketa, terhitung sejak putusan provisi diucapkan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang menguasai dan mengelola secara sah pada fisik atas Objek Sengketa sebelum dilakukannya pengosongan oleh TERGUGAT I;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT I telah melanggar kewajibannya sendiri sebagaimana tercantum dalam diktum (i) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7 Tahun 2021, yaitu kewajiban untuk menyelesaikan secara bertanggung jawab setiap penguasaan/pemilikan pihak lain di atas areal SHGB sebelum melakukan tindakan pengosongan;
  5. Menyatakan TERGUGAT II (Imam Samsudin) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengoperalihkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT tanpa mengungkapkan fakta material mengenai riwayat dan status objek yang dialihkan, termasuk keberadaan kegiatan pengukuran dan Surat Keputusan Pemberian Hak Tahun 2018 yang menjadi dasar penerbitan SHGB No. 7 Tahun 2021, dan disertai dengan pembuatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT;
  7. Menyatakan tindakan pengosongan dan penguasaan sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan SHGB No. 7 Tahun 2021 yang dijadikan dasar penguasaan oleh TERGUGAT I, khususnya sepanjang mengenai areal Objek Sengketa seluas ± 10.004 m?2;, ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan diselesaikannya kewajiban TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam diktum (i) SHGB tersebut dan/atau sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  10. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh Objek Sengketa seluas ± 10.004 m?2; yang terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
  11. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan/merestitusi penguasaan fisik atas Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, atau apabila pengembalian dalam keadaan semula tidak dapat dilaksanakan, menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 13 dan 14 di bawah ini;
  12. Menghukum TERGUGAT I untuk menghentikan seluruh aktivitas, penguasaan, pembangunan, maupun tindakan hukum lainnya di atas Objek Sengketa sampai dengan diselesaikannya kewajiban TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam diktum (i) SHGB No. 7 Tahun 2021;
  13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp7.577.200.000,- (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
  14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
  15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak