| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 671/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH |
MUHAMMAD RAAFI SYARIF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 671/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4474/M.2.18.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAAFI SYARIF pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 02.00 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Citayam No 81 RT 001/004 Desa Ragajaya Kec Bojonggede Kab Bagor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaanaan, dan tidak selesainya pelaksannaan itu, bukan semata mata di sebabkan kehendaknya sendiri,telah mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, disertai atau dikuti dengan maksud untuk mempersipakan atau mempermuddah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di ataur dan diancam pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 4 Jo pasal 53 KUHPidana ayat 1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
