Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.ASRY RETNO PURWANINGSIH, S.H., M.H.
1.JAETUNI Alias NJE BIN SOMAD
2.IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 202/Pid.Sus-LH/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1738/M.2.18.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2ASRY RETNO PURWANINGSIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAETUNI Alias NJE BIN SOMAD[Penahanan]
2IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa JAETUNI Alias NJE  bersama dengan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT dan MAD YUSUF als UCUP (masih dalam pencarian saksi) pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di di Kampung Talaga, Desa Sukarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, turut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------

 

  • Berawal pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul 24.00 Wib ketika terdakwa JAETUNI Alias NJE  bersama dengan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT saat nongkrong bertemu dengan Sdr DIDI als DUDUNG (melarikan diri) dan mengatakan kepada terdakwa kalau Sdr DIDI als DUDUNG mau kerja memindah gas di tempat Sdr MAD YUSUP als UCUP (masih dalam pencarian saksi), dan Sdr DIDI alias DUDUNG mengajak terdakwa untuk bekerja memindahkan gas dan terdakwa tertarik untuk ikut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 jam 05.00 Wib, Terdakwa JAETUNI Alias NJE bersama dengan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT yang sepakat untuk ikut memindahkan gas kumpul di kontrakan bos YUSUP als UCUP di kampung Sukamanah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat dan pada saat bertemu, Sdr YUSUP als UCUP menyampaikan kepada Terdakwa JAETUNI Alias NJE bersama dengan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT kalau barangya/gas melon sudah ada kamu kerja ya dan terdakwa menjawab iya bos selanjutnya Terdakwa JAETUNI Alias NJE  bersama dengan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT menuju lokasi pemindahan gas sekitar pukul 05.00 Wib dan tiba ditempat pemindahan gas yang berlokasi di Kampung Talaga, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa JAETUNI Alias NJE bersama dengan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT kembali dihubungi sdr. DUDUNG via Whatsapp dan menyampaikan kepada Terdakwa JAETUNI Alias NJE bersama dengan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT bahwa besok hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar jam 05.00 wib ada barang datang dan meminta Terdakwa JAETUNI Alias NJE  bersama dengan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT sudah berada di lokasi pemindahan gas yang berlokasi di Kampung Talaga, Desa Sukarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2026 pukul 05.00 wib, Terdakwa JAETUNI Alias NJE  bersama dengan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN Bin MAMIT tiba di lokasi pemindahan gas bersama sdr. DIDI alias DUDUNG, sekitar 15 menit kemudian lalu datang 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk suzuki Carry tayo warna Silver, dengan No. Pol. B 9251 WAJ yang mengangkut gas di dalam tabung LPG ukuran 3 kg sebanyak 280 buah, lalu datang juga 1 (satu) unit mobil  box Merk Suzuki Carry warna hitam, dengan No.Pol. F 8182 HU membawa tabung kosong LPG ukuran 12 kg sebanyak 70 (tujuh puluh) buah ke lokasi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa JAETUNI als NJE BIN SOMAD dan Terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN als IWAN BIN MAMIT kemudian memindahkan atau mengoplos gas dari tabung LPG ukuran 3 kg yang disubsidi Pemerintah ke tabung LPG ukuran 12 Kg dengan cara awalnya tabung LPG ukuran 12 kg kosong dimiringkan atau disandarkan dan disusun saling berdampingan sedangkan tabung LPG ukuran 3 kg dipasang dengan cara terbalik kemudian dikedua pentil gas dipasang regulator untuk menghubungkan tabung LPG ukuran 3 kg dan tabung LPG ukuran 12 kg sambil diganjal potongan bambu, tujuan menganjal regulator yang sudah terpasang pada tabung LPG 12 kg  pada saat memindahkan gas dengan bambu adalah agar tidak terjadi kebocoran pada saat dilakukan pemindahan gas dan di atas tabung  LPG ukuran 12 Kg juga diberikan batu es agar dingin dan isi gasnya cepat masuk, setelah gas yang ada didalam tabung LPG ukuran 3 Kg sampai habis, begitu seterusnya sampai tabung gas 12 Kg penuh. Untuk mengisi gas 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg memerlukan 4 (empat) buah tabung LPG ukuran 3 Kg. Tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah terisi gas segera diangkat menuju mobil box dan dipasang barcode segel tabung 12 Kg warna kuning, selanjutnya tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah terisi gas akan diangkut kedalam mobil untuk dijual oleh MAD YUSUF als UCUP.
  • Bahwa terdakwa JAETUNI als NJE BIN SOMAD dan terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN als IWAN BIN MAMIT tidak mengetahui dari mana sumber atau asal gas tabung LPG ukuran 3 kg, harga jual dan dijual kemana saja tabung gas LPG ukuran 12 kg hasil pengoplosan, karena yang mengetahui dan mengatur penjualan tabung gas adalah Sdr YUSUP als UCUP.
  • Bahwa terdakwa JAETUNI als NJE BIN SOMAD dan terdakwa IWAN SAUPUL ROHMAN als IWAN BIN MAMIT mendapatkan bayaran dari Sdr YUSUP als UCUP sebesar Rp. 5.000 (lima ribu) per tabung LPG ukuran 12 kg yang sudah diisi, dalam sehari, terdakwa JAETUNI als NJE BIN SOMAD dan terdakwa IWAN SAUPUL ROHMAN als IWAN BIN MAMIT dapat mengisi sebanyak 130 (seratus tiga puluh) tabung sampai dengan 140 (seratus empat puh tabung) sehingga dalam sehari  dapat menerima sebesar Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) – Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa JAETUNI alias NJE dan terdakwa IWAN SAEPUL ROHMAN alias IWAN, diketahui oleh saksi NATANAEL ADVEN PARE bersama saksi MUHARDIYANTO dan ALDI NURSYAFA anggota kepolisian yang melakukan kegiatan pengamanan terhadap adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi tersebut.
  • Bahwa Barang yang berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri sebagai berikut:
    1. 280 (dua ratus delapan puluh) buah tabung LPG ukuran 3 kg;
  1. 212 (dua ratus duabelas) tabung LPG ukuran 3 kg yang sudah kosong;
  2. 68 (enam puluh delapan) tabung LPG ukuran 3 kg yang masih isi.
  1. 70 (tujuh puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg yang sudah terisi dari hasil pemindahan/penyuntikan;
  2. 37 (tiga puluh tujuh) buah regulator;
  3. 37 (tiga puluh tujuh) potongan bambu;
  4. 500 (lima ratus) pcs segel barcode tabung LPG 12 kg berwarna kuning;
  5. 1 (satu) unit handphone merk infinix X6511E warna biru toska;
  6. 1 (satu) unit handphone oppo A54 warna biru;
  7. 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk suzuki Carry tayo warna Silver, dengan No. Pol. B 9251 WAJ;
  8. 1 (satu) unit mobil  box Merk Suzuki Carry warna hitam, dengan No.Pol. F 8182 HU, Nomor Rangka MHYHDC61TNJ267936, Nomor Mesin K15BT1489074, beserta 1 (satu) lembar STNK dan kunci kontaknya.
  • Bahwa Secara umum, pendistribusian dilakukan melalui rantai mitra resmi (Penyalur) PT Pertamina Patra Niaga yang sudah memiliki kontrak yang berlaku. Alur distribusinya yaitu dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) kepada Agen LPG, kemudian disalurkan ke Pangkalan LPG resmi, dan selanjutnya kepada konsumen yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, pendistribusian LPG Tertentu dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dari Direktur Jenderal Migas atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu yang melaksanakan distribusi LPG Tertentu kepada rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran dilakukan melalui Penyalur LPG Tertentu yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga melalui seleksi. Untuk menjamin kelancaran pendistribusian, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga yang menerima penugasan dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu dan melaporkan penunjukan Penyalur kepada Direktur Jenderal. Penyalur dan Sub Penyalur wajib menjual Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), bahwa LPG Tertentu (LPG yang disubsidi pemerintah) adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3KG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. Adapun pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran, sehingga perbuatan terdakwa yang tidak menyalurkan LPG bersubsidi kepada masyarakat sasaran melainkan memindahkan isi LPG dari tabung 3Kg ke dalam tabung 12KG kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 120.000, (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
  • Bahwa kegiatan pemindahan isi LPG Tabung 3 Kg ke LPG Tabung 12 Kg (Non Subsidi) secara illegal dapat berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena dilakukan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan (sepanjang tidak memenuhi standar peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur, kaidah keteknikan yang baik, dan keselamatan minyak dan gas bumi, yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya