Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Nama Ibu Pada Akta Kelahiran Anak Ketiga Pemohon yang bernama Ahmad Althafunizam dengan Nomor 2354.CS/2012 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 09 Febuari 2012 yang semula nama Ibu bernama A. Herty Destria untuk diperbaiki menjadi atas nama Herty Destria Setiawan untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK Nomor 3201015712760007, Kartu Keluarga Nomor 3201011303080023, Ijazah S I Nomor 0001/SI-PS/P.II/2000, Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Makasar dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 4000.12.3/08/VI/2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Sukahati;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Ibu pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran pemohon tersebut
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum
|