Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat perjanjian jual beli tanah yang tertanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat serta diketahui oleh Raja Negeri Liang, Abd Razaq Opier adalah sah, berharga dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wan prestasi.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menghuni, mendiami atau menguasai tanah tersebut untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan yang kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun tanpa syarat. Dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menyatakan bahwa putusan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) atau putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|