Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2024/PN Cbi Abdas Lestusen Gilman Pary Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdas Lestusen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi HudiyantoAbdas Lestusen
Tergugat
NoNama
1Gilman Pary
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perjanjian jual beli tanah yang tertanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat serta diketahui oleh Raja Negeri Liang, Abd Razaq Opier  adalah sah, berharga dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan  Tergugat  telah melakukan wan prestasi.
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menghuni, mendiami atau menguasai tanah tersebut untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan yang kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun tanpa syarat. Dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi  oleh Pengadilan Negeri dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia);
  5. Menyatakan bahwa putusan putusan ini dapat dijalankan secara  serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) atau putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak