Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
533/Pdt.P/2026/PN Cbi PONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 533/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dimas Sujud Ramadhan, S.H.PONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa data identitas Pemohon yang benar adalah:
    • Tempat lahir: Sragen;
    • Tanggal lahir: 19 Januari 1978;
  3. Menyatakan bahwa nama ayah kandung Pemohon yang benar adalah Darmo Semito;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-13072026-064 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yaitu:
    • Tempat lahir dari Bangkalan menjadi Sragen;
    • Tanggal lahir dari 17 Maret 1972 menjadi 19 Januari 1978;
    • Nama ayah dari Sainem menjadi Darmo Semito;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatat perubahan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diperbaiki sesuai Penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak