Dakwaan |
. DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa RIDHO BAGUS KUSUMA BIN RONI SUMARNO pada hari Rabu tanggal 30 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Yasmin Kel. Tanah Tinggi Sareal Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 pukul 11.00 Wib Terdakwa dihubungi melalui telefon oleh Sdr. KODOK (DPO) dengan mengatakan “mau ambil gak nih buat digeser nanti gua kasih Rp. 200.000,-“. Kemudian Terdakwa menjawab “yaudah iya, Dimana?” Kemudian Sdr. KODOK (DPO) mengatakan kembali “yaudah sok nanti gua kirim petanya”. Kemudian Sdr. KODOK (DPO) mengirimkan peta dan Terdakwa langsung pergi untuk mengambilnya.
- Kemudian pada pukul 12.30 Wib Terdakwa sampai di daerah Pinggir Jl. Raya Yasmin pinggir Trotoar dibawah pohon Kel. Tanah Sareal Kec. Bogor Barat, Kota Bogor Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah. Kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa membuka bungkusan plastic hitam dan didalamnya terdapat 40 (empat puluh) bungkus plastic bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat tembakau sintetis yang kemudian Terdakwa simpan kembali dan menunggu arahan dari Sdr. KODOK (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib Terdakwa ditelfon oleh Sdr. KODOK (DPO) untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah depan Gor Atsha Badminton Hall Perum Griya PGRI Ciampe Endah 1 Rt.003/RW. 008 Desa Ciampea, Kab. Bogor. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wib disaat Terdakwa ingin menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut pihak kepolisian datang dan langsung mengamankan Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik bening berukuran kecil yang dimasukan kedalam plastik warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk iphone warna hitam dengan No IMEI 352905117099014.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 6199/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 9 Desember 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 39,7017 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7643 gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIDHO AGUS KUSUMA BIN RONI SUMARNO
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 39,4971 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3745 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa RIDHO BAGUS KUSUMA BIN RONI SUMARNO pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 di daerah depan Gor Atsha Badminton Hall Perum Griya PGRI Ciampe Endah 1 Rt.003/RW.008 Desa Ciampea, Kab Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 Wib Saksi A YUDHA BIRAN, Saksi RYAN LERIAN, dan Saksi ARIEF BUDIMAN mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya bahwa di daerah depan Gor Atsha Badminton Hall Perum Griya PGRI Ciampe Endah 1 Rt.003/RW.008 Desa Ciampea, Kab Bogor ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis , kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 Wib di daerah depan Gor Atsha Badminton Hall Perum Griya PGRI Ciampe Endah 1 Rt.003/RW.008 Desa Ciampea, Kab Bogor tersebut Terdakwa RIDHO BAGUS KUSUMA BIN RONI SUMARNO sedang akan menempel tembakau sintetis tersebut. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya terdapat tembakau sintetis yang dimasukan kedalam plastik warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk iphone warna hitam dengan No IMEI 352905117099014.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. 6199/NNF/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 9 Desember 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 39,7017 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7643 gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIDHO AGUS KUSUMA BIN RONI SUMARNO
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 39,4971 gram
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3745 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
|