Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.G/2024/PN Cbi PT. SEMINUNG MITRA SEJAHTERA TRINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 220/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SEMINUNG MITRA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HISAR M SITOMPUL, SH.,MH.PT. SEMINUNG MITRA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1TRINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak mengalihkan dengan memindah tangankan dan/atau memperjual belikan tanah yaitu:

 

Tanah Darat / Sawah yang tercatat dalam  Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 1096/2009, tanggal 11 Oktobr 2019 dengan Leter C desa/691 dan Persil Nomor 27, Kelas D.II : Blok 002 Nomor Sppt PBB : 32.03.130.015.002.0320.0 berjenis tanah Darat/Sawah yang terletak di Dusun/Kampung/Jalan Kampung Cigarogol RT.006/RW.002, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dengan luas : 350 M2, dengan batas-batas tanah sebagi berikut :

 

  • Batas sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik H. MUHI
  • Batas sebelah Timur         : berbatasan dengan tanah milik MELA
  • Batas sebelah Selatan       : berbatasan dengan Jalan Kavling
  • Batas sebelah Barat : berbatasan dengan Milik ROSID

 

kepada pihak lain (pihak ketiga) sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap (Inkracht Van Gewijsde).

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pengikatan Jual - Beli tertanggal 5 Desember 2023;
  4. Menyatakan Penggugat adalahPembeli yang beritikad baik;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Pengikatan Jual - Beli tertanggal 5 Desember 2023;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sebesar  :
  • Kerugian Materil sebesar : 9.526.440.425,64 (Sembilam Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Empar Ratus dua Puluh Lima Ribu koma Enam Puluh Empat Rupiah) dan
  • Kerugian Immateril sebesar : 2.0000.000.000 (Dua milyar rupiah),

Total keseluruhan adalah sebesar Rp 11.526.440.425,64 (Sebelas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Dua {uluh Lima Koma Enam  Puluh Empat Rupiah), sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri  Cibinong;

8.Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari jika Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak