Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2024/PN Cbi ANTONIUS LUCKY TRIADY SUHANDA., selaku Direktur PT. Cirebon Agung Sedaya 1.DJINAEDI SUHANDA
2.Ir. H. WAWAN SETIAWAN
3.PT. DWIMA MANDIRI JAYATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS LUCKY TRIADY SUHANDA., selaku Direktur PT. Cirebon Agung Sedaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apep Syaifrudin, S.H.ANTONIUS LUCKY TRIADY SUHANDA., selaku Direktur PT. Cirebon Agung Sedaya
Tergugat
NoNama
1DJINAEDI SUHANDA
2Ir. H. WAWAN SETIAWAN
3PT. DWIMA MANDIRI JAYATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
2JAENUDIN UMAR, S.E., S.H., M.Kn.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Kuasa Direksi No. 80, tanggal 15 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Jaenudin Umar, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Cirebon;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Kerjasama No. 81, tanggal 17 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Jaenudin Umar, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Cirebon;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Kuasa No. 82, tanggal 17 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Jaenudin Umar, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Cirebon;
  6. Menyatakan sah dan berharga kwitansi-kwitansi :
    1. pembayaran dari PT. Cirebon Agung Sedaya yang diterima oleh Budi Santoso Saroyo, Direktur Utama PT. Dwima Mandiri Jayatama, tanggal 17 Maret 2010;
    2. pembayaran dari PT. Cirebon Agung Sedaya yang diterima oleh Budi Santoso Saroyo, Direktur Utama PT. Dwima Mandiri Jayatama, tanggal 26 April 2010;
    3. pembayaran dari PT. Cirebon Agung Sedaya yang diterima oleh Budi Santoso Saroyo, Direktur Utama PT. Dwima Mandiri Jayatama, tanggal 19 Juli  2010;
    4. pembayaran dari PT. Cirebon Agung Sedaya yang diterima oleh Budi Santoso Saroyo, Direktur Utama PT. Dwima Mandiri Jayatama, tanggal 18 Oktober 2010;
    5. pembayaran dari PT. Cirebon Agung Sedaya yang diterima oleh Budi Santoso Saroyo, Direktur Utama PT. Dwima Mandiri Jayatama, tanggal 18 Januari 2011;
    6. pembayaran dari PT. Cirebon Agung Sedaya yang diterima oleh Budi Santoso Saroyo, Direktur Utama PT. Dwima Mandiri Jayatama, tanggal 18 April 2011;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan tanggal 30 Juni 2023 yang ditandatangani oleh A. Suyudi Dachlan, Direktur PT. Dwima Mandiri Jayatama;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah bekas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 yang terletak di Provinsi: Jawa Barat, Kabupaten: Cirebon, Kecamatan: Talun (dahulu Kecamatan Cirebon Selatan), Desa: Kemantren, seluas 20.045 m2 (dua puluh ribu empat puluh lima meter persegi);
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang memiliki hak prioritas dalam mengajukan permohonan pembaharauan hak penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebagai kelanjutan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 yang telah habis masa berlakunya di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.304.950.000,- (dua milyar tiga ratus empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengurus dan menyelesaikan permohonan pembaharuan hak penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang baru sebagai pengganti Sertifkat Hak Guna Bangunan Nomor 1 atas sebidang tanah yang terlertak di Provinsi: Jawa Barat, Kabupaten: Cirebon, Kecamatan: Talun (dahulu Kecamatan Cirebon Selatan), Desa: Kemantren, seluas 20.045 m2 (dua puluh ribu empat puluh lima meter persegi) atas nama Perseroan Terbatas Cirebon Agung Sedaya ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Cirebon dan menyerahkan hasilnya kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melaksanakan pembaharuan hak dengan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang baru sebagai pengganti Sertifkat Hak Guna Bangunan Nomor 1 atas sebidang tanah yang terletak di Provinsi: Jawa Barat, Kabupaten: Cirebon, Kecamatan: Talun (dahulu Kecamatan Cirebon Selatan), Desa: Kemantren, seluas 20.045 m2 (dua puluh ribu empat puluh lima meter persegi) atas nama Perseroan Terbatas Cirebon Agung Sedaya;
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum terhadap putusan perkara ini (uit voerbar bij voorraad);
  9. Menetapkan biaya menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak