INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 188/Pdt.G/2026/PN Cbi | AIDA APRILISIANA | ANISA MUDZDALIFAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 188/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya ;
2. Menyatakan sah secara hukum bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan jual beli Logam Mulia yang dilakukan melalui media komunikasi WhatsApp ;
3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) karena tidak menyerahkan Logam Mulia yang telah dibayar lunas oleh Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.037.025.000,- ( Dua milyar tiga puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah ) sekaligus dan sekitika ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat atas rusaknya reputasi dan kredibilitas Pengguat sebesar Rp. 1.015.762.500,-
( Satu milyar lima belas juta tujuh ratus enam pulun dua ribu lima ratus rupiah)
6. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat tidak melakukan Tindak Pidana Penipuan maupun Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1770/IX/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 17 September 2025, melainkan murni merupakan peristiwa hukum perdata ( Wanprestasi ) yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan TERGUGAT yang tidak menyerahkan pesanan logam mulia kepada Penggugat ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang jenis dan letaknya akan diajukan oleh Penggugat dalam permohonan tersendiri selama proses persidangan berlangsung;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Voorraad ) meskipun ada perlawanan ( Verzet ) Banding, maupun kasasi.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
