| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 332/Pdt.P/2026/PN Cbi | AWALUDDIN OCTO RACHNALIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 332/Pdt.P/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan secara hukum bahwa nama OCTO RACHNALIM IE KHUAN sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 92 tahun 1965 dan nama AWALUDDIN OCTO RACHNALIM sebagaimana tercantum dalam KTP Pemohon adalah satu orang yang sama; 3. Menetapkan secara hukum bahwa tanda tangan pejabat MATSEH TANDJUNG serta cap stempel instansi pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 92 tahun 1965 milik Pemohon adalah SAH dan BENAR sesuai dengan aslinya; 4. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran tersebut dapat dipergunakan sebagai dasar yang sah untuk keperluan layanan Apostille pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu; 6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
