Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Cbi TORANG SITOMPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TORANG SITOMPUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan penambahan Nama dan perbaikan bulan pada akte kelahiran pemohon yang semula tertulis atas nama: Torang Sitompul Lahir tanggal 15-09-1970 diperbaiki mejadi Nama: TORANG PARHUSORAN SITOMPUL dan Lahir pada tanggal 15-12-1970 untuk disesuaikan dengan IJAZAH anak dan KTP pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang penambahan dan perbaikan bulan lahir pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Memberikan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak