Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
443/Pdt.G/2025/PN Cbi 1.SISVI NATASYA PALOMITA
2.KENT PUTTERO SAKTI
3.MELATI DHENADA AVIRIA
1.MELAWATI P.W
2.DARMAWAN PAMUNGKAS
3.LIE TJIEN JE
4.ASI MULYATI
5.PARTINAH
6.EYPAH
7.Kantor Desa Cilaku
8.Kantor Desa Singabangsa
9.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 443/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 18 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISVI NATASYA PALOMITA
2KENT PUTTERO SAKTI
3MELATI DHENADA AVIRIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frihardo Oloan Pasaribu, S.HSISVI NATASYA PALOMITA
2Frihardo Oloan Pasaribu, S.HKENT PUTTERO SAKTI
3Frihardo Oloan Pasaribu, S.HMELATI DHENADA AVIRIA
Tergugat
NoNama
1MELAWATI P.W
2DARMAWAN PAMUNGKAS
3LIE TJIEN JE
4ASI MULYATI
5PARTINAH
6EYPAH
7Kantor Desa Cilaku
8Kantor Desa Singabangsa
9Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ATR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
 
3. Menyatakan Surat Pernyataan di Atas Kertas Segel Tahun 1979 tertanggal 6 Febuari 1961 Sah Secara Hukum.
 
4. Menyatakan Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Ipeda Sektor Pedesaan Nomor 2433 Desa Cilaku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor Nomor 275 pada tanggal 26 Maret 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Ipeda Bogor Kepala Kantor Dinas Luar TK.I Ipeda Bogor Sah Secara Hukum.
 
5. Menyatakan Kutipan dari Buku C Desa Singabangsa Atas Nama Wajib Pajak Pang Sing Yuh Objek Pajak No C 371 / 2433 Sah Secara Hukum.
 
6. Menyatakan Sah Secara Hukum Nomor 371 / 2433 Nama Wajib Pajak Ipeda Pang Sing Yuh Yang Tercatat Di Buku Besar Kantor Singabangsa, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
 
7. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 470 / 18 / 2006 / XI / 2024 Yang Dikeluarkan Dari Kantor Kepala Desa Cilaku Pada Tanggal 01 November 2024 An. Kepala Desa Cilaku Kasi Pemerintahan Sah Secara Hukum.
 
8. Menyatakan tanah seluas 34.500 M2 yang beralamat di Kampung Cibogo Pangurungan Desa Cilaku Kecamatan Tenjo RT 004 RW 004 Milik Ahli Waris Sin Yuh  Milik Penggugat.
 
9. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional kabupaten bogor untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) Atas Nama Ahli Waris Sunasis.
 
10. Memerintahkan Para Tergugat Untuk Patuh Dan Taat Terhadap Putusan  A quo.
 
11. Menyatakan Seluruh Biaya-Biaya Yang Timbul Dalam Perkara A quo dibebankan Kepada Penggugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak