Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Cbi Erika Widury Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erika Widury
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NANCY YULIANA SANJOTO SHErika Widury
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon selaku Ibu Kandung dan Wali dari Leon Alexandre Haryono untuk menjual rumah yang terletak di Bukit Golf Boulevard Blok BA 01-02, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kepemilikannya berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5496, Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Kelurahan Bojong Nangka yang tercatat dalam pembukuan dan penerbitan sertipikatnya dikeluarkan oleh An. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor/Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada tanggal 17-6-2008, Surat Ukur Nomor 509/Bojong Nangka;2008 tanggal 25-04-2008, NIB: 10.10.16.02.06040 seluas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi), berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 16 Januari 2025;
  3. Menyatakan hasil penjualan harta Leon Alexandre Haryono anak dibawah umur adalah untuk biaya hidup dan biaya pendidikan khusus serta biaya berobat dirinya;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak