Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa M. FAJRI Bin NURMANSYAH pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan September tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Kampung Cibedug, Rt.014/006, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar jam 12.30 WIB, datang ke rumah mertua Terdakwa yaitu saksi ENDAH JUBAEDAH di Kampung Cibedug, Rt.014/006, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada orang lain di rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar milik saksi ENDAH JUBAEDAH dan langsung membuka lemari yang berada di kamar kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas warna hijau yang ada di dalam lemari yang berisikan berkas – berkas dan 1 (satu) buah BPKB kendaraan Mobil Nomor : X00005015 jenis Mobil Penumpang model minibus Merk : Honda Type M.DD4 , 1.5 E Tahun Pembuatan 2015 warna putih no. Register : F – 1084 _NF No.rangka : MHRDD4750FJ421862 No. Mesin : L15Z11221998 atas nama ENDAH JUBAEDAH alamat Kampung Cibedug Rt.014/06 Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah BPKB tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi ENDAH JUBAEDAH sebagai pemilik 1 (satu) buah BPKB tersebut, kemudian setelah mengambil 1 (satu) buah BPKB milik saksi ENDAH JUBAEDAH Terdakwa pergi keluar dari rumah, setelah itu beberapa hari kemudian Terdakwa mengajukan pinjaman ke Pihak Adira Finance senilai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) dan sebagai jaminannya, Terdakwa gunakan 1 (satu) buah BPKB milik saksi ENDAH JUBAEDAH yang sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan saksi ENDAH JUBAEDAH ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah BPKB kendaraan Mobil Nomor : X00005015 jenis Mobil Penumpang model minibus Merk : Honda Type M.DD4 , 1.5 E Tahun Pembuatan 2015 warna putih no. Register : F – 1084 _NF No.rangka : MHRDD4750FJ421862 No. Mesin : L15Z11221998 atas nama ENDAH JUBAEDAH alamat Kampung Cibedug Rt.014/06 Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor adalah tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi ENDAH JUBAEDAH ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian yaitu 1 (satu) buah BPKB kendaraan Mobil Nomor : X00005015 jenis Mobil Penumpang model minibus Merk : Honda Type M.DD4 , 1.5 E Tahun Pembuatan 2015 warna putih no. Register : F – 1084 _NF No.rangka : MHRDD4750FJ421862 No. Mesin : L15Z11221998 atas nama ENDAH JUBAEDAH alamat Kampung Cibedug Rt.014/06 Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, yang bernilai lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------- |