Dakwaan |
Pada hari antara selasa dan rabu tanggal 09 dan 10 Januari 2024 , sekitar jam. 18.45 s/d 20.00 Wib.Kejdiannya di Kontrakan yang pelapor tinggali tepatnya di kontrakan . Bapak Hera dengan alamat Kp. Ciapus Pentas Rt. 01 /03 Ds.Sukamakmur Ciapus pentas Kc. Ciomas Kab. Bogor . Bogor.Atau tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong.
Awalnya pelapor pengontrak HULMAN SIANIPAR .SE MM merasa tidak terima , karena tetangga kontrakannya saudari NOFLIANTI SILITONGA membuang sampah sembarangan , ditegur oleh HULMAN SIANIPAR .SE MM dengan bahasa yang kurang sopan , atas teguran tersebut Sdri. NOFLIANTI SILITONGA tidak terima , sekitar Jam. 18.45 Wib.Pada saat suami nya sepulang kerja , istrinya mengadu , mendengar aduan dari istrinya suaminya An. FERDY PANGIHUTAN SITOMPUL mendatangi kontrakan Sdr. HULMAN SIANIPAR .SE MM, dengan maksud mau menanyakan kenapa dia menegur istrinya harus dengan bahasa yanng tidak pantas , namun oleh saudara HULMAN SIANIPAR .SE MM tidak mau membukakan pintu kontrakannya , dari situlah Sdr. FERDY PANGIHUTAN SITOMPUL emosi dan berkata –kata kasar , adanya ancaman kekerasan ( karena tetap tidak dibukakan pintunya , Sdr. FERDY PANGIHUTAN SITOMPUL pulang kembali kekontrakannya . Keesokan harinya , Sdr. HULMAN SIANIPAR .SE MM Tanpa alasan tidak jelas , memfoto Sdri. NOFLIANTI SILITONGA dengan camera hendicam pada saat istrinya FERDY PANGIHUTAN SITOMPUL tersebut menyuapin anaknya , tepat didepan pintu kontraknnya .
Terhadap kejadian tersebut , saat suaminya pulang Sdri. NOFLIANTI SILITONGA langsung memberitahukannya / mengadu , merasa tidak terima sekitar jam. 20,00 Wib. Sdr. FERDY PANGIHUTAN SITOMPUL sepulang kerja langsung emosi dan berteriak : mengancam pelapor akan membunuh , berteriak teriak tidak sopan , dengan kata kata anjing , babi , keluar kau , kubunuh kau , kumatikan kau “ MATE DO ON DITANGAN HU “ tepat didepan pintu kontrakknya Sdr. HULMAN SIANIPAR .SE.MM.
Karena pelapor HULMAN SIANIPAR .SE MM tidak juga mau membukakan pintu meluapkan emosi dengan merusak ember dan bekas jemuran berbahan alumuniam yang ada diteras kontrakannya. Terhadap kejadian tersebut pelapor : Sdr. HULMAN SIANIPAR .SE MM merasa tidak senang atas perlakuan terlapor , terhadap dirinya mengalami kerugian meteriel berupa satu buah ember plastik ukuran sedang dan satu buah jemuran bekas yang berbahan alumunium yang dirusak oleh terlapor, ditaksir kerugian materiel senilai Rp. Terhadap kejadian tersebut : Tersangka FERDY PANGIHUTAN: diduga telah melakukan tindak pidana : Pengrusakan , pengancaman akan membunuh / perbuatan tidakmenyenangkan . sebagaimana dimaksud dalam pasal : 335 dan atau 406 KUHPidana. |