Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD ERLANGGA DWI PUTRA Alias ANGGA Bin M. YUSUF MUSTOFA pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat Kp Perumahan Dramaga Cantik Blok C5-12 RT/TW 04/07 Desa Dramaga Kec Dramaga Kab Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD ERLANGGA DWI PUTRA Alias ANGGA Bin M. YUSUF MUSTOFA pada tanggal 31 desember 2023 pada lepas piket penjagaan di perumahan Dramaga Cantik menuju ke rumah korban rahmat dahni, terdakwa mengetahui korban tidak ada dirumah dikarenakan sedang pulang kampung diblitar.
- Bahwa saat itu saksi angga saat piket di perumaahan dititipkan kunci rumah oleh korban dan memberitahukan bila dirumah ada 2 krndaraan motor yaitu honda scoppy dan honda vario.
- Bahwa saat saksi angga lepas piket dengan terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa menitipkan kunci rumah Blok C5, lalu oleh saksi angga gantungkan di pos penjagaan, lalu setelah itu saksi angga pulang.
- Bahwa setelah serah teri,a tugas lalu terdakwa sekitar pukul 10.30 wib melakukan patroli dan berkeliling dan melihat blok C-12 yang dititipkan kunci di pos penjagaan lalu terdakwa megecek dan melihat dari luar jendela ada 2 unit sepeda motor yang berada di dalam rumah korban.
- Bahwa selenjutnya terdakwa melakukan tugasnya melakukan pengecekan, akan tetapi sekitar jam makan siang terdakwa kembali kerumah korban dengan membawa kunci yang di gantung di pos penjagaan, sesampai di rumah tersebut lalu terdakwa membuka pintu dengan kunci yang terdakwa bawa dari pos penjagaan, saat masuk tersebut memng keadaan dalam kosong, dan terdakwa melihat kunci motor yang tergantung di belakang pintu lalu mengambilnya, tidak sampai itu lalu terdakwa mengambil bukti pelusanan pajak kendaraan yang disimpan diatas meja , setelah berhasil mengambil kunci lalu terdakwa keluar dengan membawa motor honda/X1H02N35M1 A/T dengan no Pol AG 5573 OAZ tahun 2021 warna hitam, dan untuk tidak dikenal terdakwa mencopot plat motor nya untuk tidak mudah dikenali oleh orang lain.
- Bahwa selanjut terdakwa meminta adeknya untuk mengambil motor dan di tarug=h dirumah terdakwa, selang beberapa hari terdakwa pasarkan di market Facebook dan laku sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dan terdakwa tidak mempuyai ijin dari pemiliknya untuk mengambi dan menjualnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD ERLANGGA DWI PUTRA Alias ANGGA Bin M. YUSUF MUSTOFA pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat Kp Perumahan Dramaga Cantik Blok C5-12 RT/TW 04/07 Desa Dramaga Kec Dramaga Kab Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakain jabatan palsu Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD ERLANGGA DWI PUTRA Alias ANGGA Bin M. YUSUF MUSTOFA pada tanggal 31 desember 2023 pada lepas piket penjagaan di perumahan Dramaga Cantik menuju ke rumah korban rahmat dahni, terdakwa mengetahui korban tidak ada dirumah dikarenakan sedang pulang kampung diblitar.
- Bahwa saat itu saksi angga saat piket di perumaahan dititipkan kunci rumah oleh korban dan memberitahukan bila dirumah ada 2 krndaraan motor yaitu honda scoppy dan honda vario.
- Bahwa saat saksi angga lepas piket dengan terdakwa lalu mengatakan kepada terdakwa menitipkan kunci rumah Blok C5, lalu oleh saksi angga gantungkan di pos penjagaan, lalu setelah itu saksi angga pulang.
- Bahwa setelah serah teri,a tugas lalu terdakwa sekitar pukul 10.30 wib melakukan patroli dan berkeliling dan melihat blok C-12 yang dititipkan kunci di pos penjagaan lalu terdakwa megecek dan melihat dari luar jendela ada 2 unit sepeda motor yang berada di dalam rumah korban.
- Bahwa selenjutnya terdakwa melakukan tugasnya melakukan pengecekan, akan tetapi sekitar jam makan siang terdakwa kembali kerumah korban dengan membawa kunci yang di gantung di pos penjagaan, sesampai di rumah tersebut lalu terdakwa membuka pintu dengan kunci yang terdakwa bawa dari pos penjagaan, saat masuk tersebut memng keadaan dalam kosong, dan terdakwa melihat kunci motor yang tergantung di belakang pintu lalu mengambilnya, tidak sampai itu lalu terdakwa mengambil bukti pelusanan pajak kendaraan yang disimpan diatas meja , setelah berhasil mengambil kunci lalu terdakwa keluar dengan membawa motor honda/X1H02N35M1 A/T dengan no Pol AG 5573 OAZ tahun 2021 warna hitam, dan untuk tidak dikenal terdakwa mencopot plat motor nya untuk tidak mudah dikenali oleh orang lain.
- Bahwa selanjut terdakwa meminta adeknya untuk mengambil motor dan di tarug=h dirumah terdakwa, selang beberapa hari terdakwa pasarkan di market Facebook dan laku sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) dan terdakwa tidak mempuyai ijin dari pemiliknya untuk mengambi dan menjualnya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana. -------------------------
|