Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
601/Pdt.P/2026/PN Cbi M. AKMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 601/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. AKMALUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk melakukan Perbaikan Nama Pribadi pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang sebelumnya atas nama MUHAMAD AKMALUDIN menjadi M. AKMALUDIN untuk menyesuaikan pada dokumen Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor: 3201150903040008 demi menjamin kepastian Hukum dan menghindari kendala administrasi.
  3. Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk melakukan Perbaikan nama ayah pemohon yang semula tercantum atas nama CECEP SUTISNA Menjadi CECEP A.S Menyesuaikan pada Kartu tanda Penduduk ayah Pemohon Nomor: 3201151011710004 atas nama CECEP A.S. demi menjamin kepastian Hukum dan menghindari kendala administrasi.
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Nama Pribadi dan Perbaikan nama ayah Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Yang semula bernama  MUHAMAD AKMALUDIN menjadi M. AKMALUDIN dan Perbaikan nama ayah pemohon yang semula tercantum atas nama CECEP SUTISNA Menjadi CECEP A.S. untuk keperluan Pembuatan Kutipan Akta Lahir Baru Pemohon;
  5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak