Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon dengan Nomor : 3201-LT-18122024-0295, yang semula tertulis nama SRI KUSTINAH menjadi NYAI SRI GUSTINAH, untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 113/1990, yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kec. Parung tanggal 3 Desesmber 1990;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perubahan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 3201-LT-18122024-00295, dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|