Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
151/Pdt.G/2026/PN Cbi Muhamad Mulyadi Herry Sutanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 151/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Mulyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endra, S.H.Muhamad Mulyadi
Tergugat
NoNama
1Herry Sutanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 06 Juli 2024;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan Kelebihan yang seharusnya di dapatkan oleh Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan atas harta kekayaan milik Tergugat atas :
1. Satu bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama Bapak HERRY SUTANTO dengan nomor 1260 terletak di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat dengan luas 36 M?2;;
 
2. Satu bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 1263 atas nama HERRY SUTANTO terletak di Desa Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat dengan luas 140 M2;
 
6. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam memenuhi putusan ini.
7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai dengan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak