INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 151/Pdt.G/2026/PN Cbi | Muhamad Mulyadi | Herry Sutanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 151/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 06 Juli 2024;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan Kelebihan yang seharusnya di dapatkan oleh Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan atas harta kekayaan milik Tergugat atas :
1. Satu bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama Bapak HERRY SUTANTO dengan nomor 1260 terletak di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat dengan luas 36 M?2;;
2. Satu bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 1263 atas nama HERRY SUTANTO terletak di Desa Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Kabupaten Tangerang Provinsi Jawa Barat dengan luas 140 M2;
6. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam memenuhi putusan ini.
7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai dengan hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
