Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT. Internusa Tribuana Citra Multifinance Cabang Bekasi ALY AZOOM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Internusa Tribuana Citra Multifinance Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joshef Erlando Hiras Betado, S.H.PT. Internusa Tribuana Citra Multifinance Cabang Bekasi
Tergugat
NoNama
1ALY AZOOM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.012.600,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 1012290100112;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT Wanpretasi (ingkar janji) dengan tidak menjalankan kewajiban angsuran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 1012290100112;
  4. Menghukum TERGUGAT segera melunasi seluruh sisa pembayaran angsuran beserta dengan denda sebesar Rp115.012.600 (seratus lima belas juta dua belas ribu enam ratus rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak