| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa ADANG BIN (ALM) KENTING sekira pukul 09.14 WIB pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di RSUD Cileungsi yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi-Jonggol, RT. 03/RW. 02, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci plasu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tidnak pidana atau sampai pada barang yang diambil”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 05.40 WIB Saksi Korban LUTFI ILHAM MULKARIM masuk bekerja di RSUD Cileungsi yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi-Jonggol, RT. 03/RW. 02, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. dan memasuki area parkir karyawan dengan menggunakan kartu akses parkir, kemudian memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi F-5169-FCO No.Rangka : MH1JFZ127JK550013, No. Mesin : JFZ1E2556730, STNK an. SUHERMAN Nyalindung, RT. 03/RW.05, Ds. Sukamjau, Kec. Jonggol, Kab. Bogor tanpa mengunci stang serta tidak menutup lubang kunci kontak sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ADANG BIN (Alm.) KENTING setelah selesai bekerja dan menuju area parkir karyawan RSUD Cileungsi, kemudian terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi F-5169-FCO No.Rangka : MH1JFZ127JK550013, No. Mesin : JFZ1E2556730, STNK an. SUHERMAN Nyalindung, RT. 03/RW.05, Ds. Sukamaju, Kec. Jonggol, Kab. Bogor milik Saksi Korban LUTFI ILHAM MULKARIM yang lubang kunci kontaknya tidak ditutup. Lalu, Terdakwa memasukkan kunci kontak sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik Saksi Korban,dan memutarnya hingga mesin sepeda motor menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari area parkir menggunakan kartu akses parkir milik Sdr. HENDRIK yang diambil oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut keluar dari area parkir karyawan RSUD Cileungsi, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke warung milik Saksi AGUS WALUYO yang beralamat di Kp. Tlajung, Desa Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, kemudian menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Namun karena Saksi AGUS WALUYO hanya memiliki uang sebesar Rp2.000.000,00, Terdakwa meminta agar jumlah tersebut ditambah menjadi Rp2.300.000,00 dengan alasan sepeda motor tersebut akan ditebus dalam waktu dua atau tiga hari. Setelah Saksi AGUS WALUYO menyerahkan uang sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi AGUS WALUYO, kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Korban LUTFI ILHAM MULKARIM mendapat informasi dari petugas keamanan RSUD Cileungsi bahwa Terdakwa ADANG BIN (Alm.) KENTING beserta barang bukti.telah diamankan di Polsek Cileungsi
- Bahwa Terdakwa ADANG BIN (ALM) KENTING tidak memiliki izin atau mendapat izin dari Saksi Korban untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ADANG BIN (ALM) KENTING pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 09.14 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di RSUD Cileungsi yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi-Jonggol, RT. 03/RW. 02, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 05.40 WIB Saksi Korban LUTFI ILHAM MULKARIM masuk bekerja di RSUD Cileungsi yang beralamat di Jl. Raya Cileungsi-Jonggol, RT. 03/RW. 02, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. dan memasuki area parkir karyawan dengan menggunakan kartu akses parkir, kemudian memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi F-5169-FCO No.Rangka : MH1JFZ127JK550013, No. Mesin : JFZ1E2556730, STNK an. SUHERMAN Nyalindung, RT. 03/RW.05, Ds. Sukamjau, Kec. Jonggol, Kab. Bogor tanpa mengunci stang serta tidak menutup lubang kunci kontak sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ADANG BIN (Alm.) KENTING setelah selesai bekerja dan menuju area parkir karyawan RSUD Cileungsi, kemudian terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi F-5169-FCO No.Rangka : MH1JFZ127JK550013, No. Mesin : JFZ1E2556730, STNK an. SUHERMAN Nyalindung, RT. 03/RW.05, Ds. Sukamaju, Kec. Jonggol, Kab. Bogor milik Saksi Korban LUTFI ILHAM MULKARIM yang lubang kunci kontaknya tidak ditutup. Lalu, Terdakwa memasukkan kunci kontak sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik Saksi Korban,dan memutarnya hingga mesin sepeda motor menyala, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari area parkir menggunakan kartu akses parkir milik Sdr. HENDRIK yang diambil oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut keluar dari area parkir karyawan RSUD Cileungsi, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke warung milik Saksi AGUS WALUYO yang beralamat di Kp. Tlajung, Desa Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, kemudian menawarkan sepeda motor tersebut untuk digadaikan dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Namun karena Saksi AGUS WALUYO hanya memiliki uang sebesar Rp2.000.000,00, Terdakwa meminta agar jumlah tersebut ditambah menjadi Rp2.300.000,00 dengan alasan sepeda motor tersebut akan ditebus dalam waktu dua atau tiga hari. Setelah Saksi AGUS WALUYO menyerahkan uang sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi AGUS WALUYO, kemudian terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Korban LUTFI ILHAM MULKARIM mendapat informasi dari petugas keamanan RSUD Cileungsi bahwa Terdakwa ADANG BIN (Alm.) KENTING beserta barang bukti.telah diamankan di Polsek Cileungsi.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 KUHP- |