INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 199/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. CEMERLANG BIRU INDONESIA | 1.KOPERASI KARYAWAN PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (KOPERASI BPKP) PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA 2.PT. RISCON VICTORY 3.DRS. AWANG SUWARGHA ROESLI 4.IR. FAUZAL DARWIS 5.ZUHERMAN DARWIS 6.CHAERUL SALEH 7.ASBAY LIENTJE 8.TRISNOWATI AFFANDI, SE 9.TITIK WERDIYANINGSIH 10.HERDIAN DWI HARTANTO 11.DRS. SJECH ACHMAD MACHMUD 12.PT. KRAKATAU INDUSTRI KECIL ALUMUNIUM (PT. KIKA) 13.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I 14.KANTOR CABANG PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) CABANG CIKARANG BEKASI 15.NOTARIS & PPAT MIRDA OCTAVIANA, SH. M.Kn |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 199/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bukti milik Penggugat berupa Akta Pelepasan Hak Prioritas Atas Tanah seperti dibawah ini :
1) Akta Pelepasan Hak Prioritas Atas Tanah No. 45 antara Turut Tergugat II sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 26.000 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
2) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 46 antara Turut Tergugat II sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 24.000 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
3) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 47 antara Turut Tergugat II sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 23.000 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
4) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 48 antara Turut Tergugat II sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 33.392 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
5) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 49 antara Turut Tergugat II sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 16.850 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
6) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 50 antara Turut Tergugat IV sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 8.922 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
7) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 51 antara Turut Tergugat IV sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 3.920 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
8) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 52 antara Turut Tergugat V sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 12.500 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
9) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 53 antara Turut Tergugat III sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 21.000 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
10) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 54 antara Turut Tergugat VI sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 2.000 m2, dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
11) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 55 antara Turut Tergugat VII sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 20.000 m2, dibuat dan ditandatangani pada Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
12) Akta Pelepasan Hak Prioritas atas tanah No. 56 antara Turut Tergugat VIII sebagai Pelepas Hak dan Tn. Raden Rangga Angga Madenda (Direktur PT. Cemerlang Biru Indonesia dan/atau Penggugat) sebagai Penerima Pelepasan hak atas tanah, seluas 16.000 m2, dibuat dan ditandatangani pada Turut Tergugat I berdomisili hukum di Kabupaten Bogor tertanggal 31 Agustus 2022;
Adalah sah dan mengikat yang dapat dipergunakan sebagai bukti hak;
3. Menyatakan bukti milik Penggugat berupa Eigendom Verponding No.54 tercatat atas nama NV. Cultuur Mij Bodjong Gede seluas ± 6.359.100 m2 berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor 12 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat oleh Turut Tergugat XI yang lokasi tanahnya terletak di Kampung Sudimampir Kelurahan Cimanggis Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, adapun batas-batas tanah milik Penggugat sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Desa Sukmajaya;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Kp. Sudimampir RT.003/RW.002;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kp. Sudimampir RT.002/RW.011;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kp. Sudimampir RT.002 dan RT.003 /RW.011;
Adalah sah dan mengikat yang dapat dipergunakan sebagai bukti hak;
4. Memerintahkan Tergugat XIII untuk mencoret nama-nama yang diumumkan dalam Pengumuman Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Nomor : 10/BA-32.01.AT.02/2025 tertanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ERWIN WHARDANA, SH NIP. 197412281999031003 selaku ketua Satuan Tugas B dan mengganti menjadi Penggugat sebagai satu-satunya nama yang diumumkan sebagai pemilik oleh Tergugat XIII atas tanah yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo;
5. Menguhukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat tidak dapatnya Penggugat menikmati haknya atas tanah yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo yang dinilai dari harga keseluruhan tanah tersebut dikalikan dengan harga rata-rata/harga pasaran tanah aquo per meter persegi yang nilainya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per meter dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Harga rata-rata : Rp 5.000.000,-/m2 (lima juta rupiah per meter persegi)
Luas tanah : ±120.000 m2 (seratus dua puluh meter persegi)
Rp 5.000.000,- x ±120.000 m2 = Rp. 600.000.000.000,-
Sehingga total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus milyar rupiah);
Kerugian Immateriil :
Bahwa Penggugat dengan adanya pengakuan sepihak dari Para Tergugat secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah milik Penggugat yang menjadi objek gugatan dalam perkara a quo, Penggugat mengalami kerugian baik dari segi waktu penguasaan, pembiayaan, dan tekanan batin yang timbul atas masalah ini yang tidak dapat dinilai dengan materi/uang, namun untuk suatu kepastian hukum Penggugat menentukan kerugian Immateriel sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XV) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan apabila Para Tergugat tidak mematuhi dan melaksanakan hasil putusan perkara a quo;
7. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XV) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
8. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah objek sengketa ;
9. Menyatakan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XI) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Ayat 1 HIR;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum atas perkara a quo; |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
