Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa SAEFUL pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul
11.00 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Mei atau pada suatu
waktu dalam tahun 2025, bertempat di GOR Pakansari Kec Cibinong Kabupaten Bogor, atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan
Negeri Cibinong, melakukan perbuatan menempatkan benda ditempat yang dilarang
dengan maksud usaha, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Menempatkan benda ditempat yang dilarang dengan maksud melakukan usaha ;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 Jo. Pasal 8
huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. |