Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2026/PN Cbi FANNI LAUREN CHRISTIE, S.H WIDYA NURHIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FANNI LAUREN CHRISTIE, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARDI YANTO, S.HFANNI LAUREN CHRISTIE, S.H
Tergugat
NoNama
1WIDYA NURHIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AYU DISTIRA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, berupa:
-Kerugian materil sekira Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah); dan
-Kerugian immateril sekira Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta berupa sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat.

5.Menyatakan sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat; adalah sah milik PENGGUGAT.

6.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/ 2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat; kepada PENGGUGAT.

7.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT)  dan  Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/
2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat; untuk selanjutnya diserahkan kepada PENGGUGAT.

8.Menyatakan sah dan mengikat putusan ini bagi TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, serta memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

9.Memerintahkan pihak TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan dan mengosongkan sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/ 2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat; kepada PENGGUGAT.

10.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk melaksanakan proses balik nama dan/ atau mencatat perubahan hak atas tanah pada buku register TURUT TERGUGAT II terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/ 2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; yang terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat; menjadi atas nama PENGGUGAT.

11.Menyatakan dan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per harinya, yang terhitung sejak Gugatan a quo dikabulkan.

12.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT dan/atau pihak lain.

13.Membeban biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak