Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
468/Pdt.P/2025/PN Cbi Raden Yesy Mutiara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 468/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raden Yesy Mutiara
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 70/1970/I yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon yang semula Yang semula bernama Jesy Mutiara  menjadi  Raden Yesy Mutiara untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk No. 3201016002700002, Kartu Keluarga No. 3201011308070168 , Surat Tanda Tamat Belajar Tingkat Sekolah Dasar No 02 OAoa 292110,  Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Kota Cirebon No 02 OBob 1267030, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Negeri 1 Kota Cirebon No 02 OC oh 0324715, Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kusuma Negara No. 013332340200425, Kutipan Akta Nikah Nomor 05/05/IV/2000, Surat Keterangan Nomor : 400.12.1/67/VII/2025 yang diterbitkan oleh Kelurahan Harapan Jaya, Surat Keabsahan Akta Kelahiran No T.400.12.3.1/803/CAPIL/2025 yang ditanda tangani PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;

Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak