Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Cbi ABDUL ROZAQ ZAKARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDUL ROZAQ ZAKARIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 65459.CS/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 6 Desember 2013 yang semula tertulis atas nama ABDUL ROJAQ ZAKARIA untuk diperbaiki menjadi atas nama ABDUL ROZAK ZAKARIA untuk disesuaikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Gunung Putri Kabupaten Dati II Bogor yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tertanggal 10 Juni 1994; Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Tafsir dengan Nomor EIV/i/MTs.5.105/032761/98 yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia tertanggal 5 Juni 1998; Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Aliyah dengan Nomor EIV/j/MA.10-AI/267/2001 yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia tertanggal 26 Juni 2001; Ijazah Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I) dengan Nomor FT/S.1/299/2007 yang dikeluarkan oleh Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung tertanggal 30 Agustus 2007 dan Sertifikat Pendidik dengan Nomor 2010121923920034 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 15 Mei 2019;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak