| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN, sekira Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat Jl. Moh. Nur No.112 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 di Jl. Moh. Nur No.112 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN memiliki narkotika jenis tembakau sintetis didapat dari Akun Instagram @ mr_beruangutama dengan harga Rp.8.000.000.00 (delapan juta rupiah) untuk dijual;
- Bahwa kemudian sekira pada hari Jumat, 07 November 2025 sekira pukul 22.30 wib di Jl. Moh. Nur No.112 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, datang saksi NORMAN SUSANTO,SH, saksi DEO SAVITOCH dan saksi M. MAHARDIKA AKBAR Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN memiliki Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah botol spray plastik bening berisikan cairan warna kuning muda dengan berat netto 3,9400 gram berisikan daun-daun kering mengandung narkotika jenis MDMB-4en Pinaca, 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto seluruhnya 4,3859 gram, 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan “Ahh” berisi 1 (satu) bungkus lakban Fragile warna merah berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto 0,7825, 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolatos” berisi 1 (satu) bungkus lakban Fragile warna merah beriisikan 1 (satu) bungkus plastil klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto 0,8033 gram, 1 (satu) unit Handphone Infinix warna Hitam degan Imei 350835900165890 / 350835906578310;
- Bahwa terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN menerangkan dihadapan saksi NORMAN SUSANTO,SH, saksi DEO SAVITOCH dan saksi M.MAHARDIKA AKBAR Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor, bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto Keseluruhan 5,1669 gram tersebut didapat dari Akun Instagram @ mr_beruangutama tersebut adalah milik tersangka ADI IHWANUDIN Bin PEPEN untuk dijual, terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN mengatakan bahwa masih ada Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 34,9745 gram pada saksi TINI HASTIANA (berkas perkara terpisah) total keselurahan berat netto 40,1414 gram, kemudian sekira pukul 00.30 saksi NORMAN SUSANTO,SH, saksi DEO SAVITOCH dan saksi M.MAHARDIKA AKBAR Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor langsung melakukan pengeledahan ditemukan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 34,9745 gram pada saksi TINI HASTIANA (berkas perkara terpisah) milik terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN, kemudian terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN yang beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 7006/NNF/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 27 November 2025 yang ditanda tangani oleh Sandi Santosa, S.Farm., Apt, Tri Wulandari,SH telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) buah botol spray plastik bening berisikan 4,80 ml cairan warna kuning muda dengan berat netto 3,9400 gram diberi nomor barang bukti 5403/2025/OF.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,3859 gram, diberi nomor barang bukti 5404/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan “Ahh” berisi 1 (satu) bungkus lakban Fragile warna merah berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7825, diberi nomor barang bukti 5405/2025/OF
- 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolatos” berisi 1 (satu) bungkus lakban Fragile warna merah beriisikan 1 (satu) bungkus plastil klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,8033 gram diberi nomor barang bukti 5406/2025/OF
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en Pinaca sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 1 (satu) buah botol spray plastik bening berisikan cairan warna kuning muda dengan berat netto 3,9400 gram berisikan daun-daun kering mengandung narkotika jenis MDMB-4en Pinaca.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto seluruhnya 4,3859 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan “Ahh” berisi 1 (satu) bungkus lakban Fragile warna merah berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto 0,7825,
- 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolatos” berisi 1 (satu) bungkus lakban Fragile warna merah beriisikan 1 (satu) bungkus plastil klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto 0,8033 gram
- 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolatos” berisi 1 (satu) bungkus lakban Fragile warna merah beriisikan 1 (satu) bungkus plastil klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto 0,8033 gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
kedua
----- Bahwa terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN, sekira Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat Jl. Moh. Nur No.112 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 di Jl. Moh. Nur No.112 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN memiliki narkotika jenis tembakau sintetis didapat dari Akun Instagram @ mr_beruangutama dengan harga Rp.8.000.000.00 (delapan juta rupiah) untuk dijual;
- Bahwa kemudian sekira pada hari Jumat, 07 November 2025 sekira pukul 22.30 wib di Jl. Moh. Nur No.112 Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, datang saksi NORMAN SUSANTO,SH, saksi DEO SAVITOCH dan saksi M. MAHARDIKA AKBAR Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN memiliki Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah botol spray plastik bening berisikan cairan warna kuning muda dengan berat netto 3,9400 gram berisikan daun-daun kering mengandung narkotika jenis MDMB-4en Pinaca, 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto seluruhnya 4,3859 gram, 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan “Ahh” berisi 1 (satu) bungkus lakban Fragile warna merah berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto 0,7825, 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolatos” berisi 1 (satu) bungkus lakban Fragile warna merah beriisikan 1 (satu) bungkus plastil klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en Pinaca dengan berat netto 0,8033 gram, 1 (satu) unit Handphone Infinix warna Hitam degan Imei 350835900165890 / 350835906578310;
- Bahwa terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN menerangkan dihadapan saksi NORMAN SUSANTO,SH, saksi DEO SAVITOCH dan saksi M.MAHARDIKA AKBAR Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor, bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto Keseluruhan 5,1669 gram tersebut didapat dari Akun Instagram @ mr_beruangutama tersebut adalah milik tersangka ADI IHWANUDIN Bin PEPEN untuk dijual, terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN mengatakan bahwa masih ada Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 34,9745 gram pada saksi TINI HASTIANA (berkas perkara terpisah) total keselurahan berat netto 40,1414 gram, kemudian sekira pukul 00.30 saksi NORMAN SUSANTO,SH, saksi DEO SAVITOCH dan saksi M.MAHARDIKA AKBAR Anggota Polri Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor langsung melakukan pengeledahan ditemukan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 34,9745 gram pada saksi TINI HASTIANA (berkas perkara terpisah) milik terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN, kemudian terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN yang beserta barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa ADI IHWANUDIN Bin PEPEN Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : PL118GH/III/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 01 September 2025 yang ditanda tangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel A 3,3281 gram
- 4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel B 0,5257 gram
- 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel C 0,1604 gram
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel D 0,8284 gram
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel E 0,3243 gram
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel A 3,2975 gram
- 4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel B 0,4451 gram
- 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel C 0,1375 gram
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel D 0,7903 gram
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan Kristal warna putih Total Sampel E 0,3041 gram
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |