Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2026/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
3.TETI SARASWATI, SH
4.CUCU GANTINA, SH
5.ROSLITA B., SH, MH
6.SARIFUDDIN, SH
DHAMAR RAJUB LENTERA BIN ANDRI SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/226/XII/Res. 1.24 / 2025 / Reskrim tanggal 31 D
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
3TETI SARASWATI, SH
4CUCU GANTINA, SH
5ROSLITA B., SH, MH
6SARIFUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHAMAR RAJUB LENTERA BIN ANDRI SUGIARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa DHAMAR RAJUB LENTERA Bin ANDRI SUGIARTO, dari sejak bulan Nopember 2022 sampai dengan bulan September 2023,  atau setidak-tidaknya pada sekitar tahun 2022 sampai dengan tanun 2023, bertempat di Perusahaan CV Cemerlang Kurnia Alam Jl. Raya Narogong No.KM 26,5 Kawasan Kembang Kuning RT.016 RW.005 Desa Kembang Kuning Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa DHAMAR RAJUB LENTERA Bin ANDRI SUGIARTO dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa CV. Cemerlang Kurnia Alam berdiri sejak tahun 1 April 2021 sesuai dengan surat keterangan yang terdaftar dengan nomor AHU-0026247-AH.01.14 Tahun 2021 Kemenkumham RI dan bergerak dalam  bidang komoditi bahan baku pakan ternak unggas dimana bahan-bahan tersebut di impor dari USA. Dalam hal mencari customer barang dijual sesuai Purchase Order (PO) atau pesanan yang diminta oleh customer, dengan menggunakan pembayaran bertempo selama 14 (empat belas) hari. Pada bulan Desember 2021 saksi Ariaty Simbolon selaku Marketing dari CV.Cemerlang Kurnia Alam melakukan penawaran prodak kepada CV. Mahakarya Nusantara yang berdiri sejak tanggal 15 Juni 2022 bergerak di bidang general treding suplier bahan baku pakan ternak yang berdiri tahun 2022 milik terdakwa Dharma Rajub Lentera. Dalam penawaran prodak awalnya saksi Ariaty melalui telekomunikasi berupa telpon ataupun whatsaap penawaran penjualan, update perkembangan pasar konoditi, penawaran harga bahan pakan dari perusahaan CV Cemerlang Kurnia Alam ataupun melalui visit atau/kunjungan maka akhirnya terjadi pemesanan barang oleh terdakwa atas nama CV Mahakarya Nusantara dengan mengeluarkan Purchase Order (PO) untuk perusahaan lain (CV.Amali Feed, PT.Gald Coin Medan dan Peternak Kantek).

Bahwa mekanisme pemesanan yang dilakukan dengan system :

CV MAHAKARYA NUSANTARA  membuat PO (PURCHASE ORDER) pemesanan barang yang dipesan kepada CV CEMERLANG KURNIA ALAM dimana harganya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dilanjukan dengan pengiriman PO melalui email dari CV Mahakarya Nusantara ke email CV. CEMERLANG KURNIA ALAM.

    1. Kemudian  PO diterima oleh sales / marketing dari  CV. CEMERLANG KURNIA ALAM.
    2. Kemudian PO tersebut diteruskan ke bagian Admin Surat Jalan untuk dibuatkan Surat Jalan namun sebelumnya Pihak marketing meminta agar dipastikan jadwal kapal / ekpedisi yang tersedia, ketika jadwal tersedia maka Admin mengatur pengiriman barang.
    3. Kemudian bagian Admin melaporkan ke pihak gudang untuk mempersiapkan barang yang akan dikirim sesuai dengan jadwal pengiriman, yang bertanggung jawab pada pihak gudang.
    4. Setelah barang itu tersedia disiapkan oleh pihak Gudang kemudian pihak Gudang meminta kepada Admin untuk dikeluarkan surat jalan, setelah surat jalan keluar maka pihak ekpedisi akan mengambil barang barang tersebut untuk dikirim kepada si pemesan barang sesuai PO.

 

Bahwa terdakwa mulai melakukan pemesanan barang melalui PO sejak tanggal 28 September 2022 dimana dari para customer di bawah CV. MAHAKARYA NUSANTARA  selaku trader (pihak ke 2) yang menyalurkan barang kepada customer yang telah membayar lunas kepada CV. MAHAKARYA NUSANTARA baik melalui rekening perusahaan ataupun ke rekening pribadi yaitu BCA dengan nomor 1880552399 atas nama terdakwa DHAMAR RAJUB LENTERA dengan PO sebagai berikut :

        1. PO 003/PO-CMN/11/2022 tanggal 24 November 2022 sebanyak 500.000 kg atau seharga Rp. 5.450.000.000,- (lima milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan surat jalan sebanyak 22.

Catatan : bahwa dari PO sejumlah Rp. 5.275.600.000,- (lima milliar dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) baru dilakukan pembayaran sebesar                       Rp. 1.487.806.690,- (satu milliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh rupiah). Sehingga sisa yang belum dibayar sebesar Rp. 3.787.793.310,- (tiga milliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

        1. PO nomor 004/PO-CMN/12/2022 tanggal 27 September 2022 sebanyak 200.000 kg atau seharga Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan surat jalan sebanyak 9.

Catatan : bahwa dari PO sejumlah Rp. 1.314.116.000,- (satu milliar tiga ratus empat belas juta seratus enam belas ribu rupiah) baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 487.273.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Sehingga sisa yang belum dibayar sebesar Rp. 826.843.000,- (delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

        1. PO nomor 005/PO-CMN/32/023 tanggal 09 Februari 2023 sebanyak 500.000 kg atau seharga Rp. 5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah) dengan surat jalan sebanyak 10.

Catatan :  bahwa dari PO sejumlah Rp. 2.398.000.000,- (dua milliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) belum dilakukan pembayaran.

        1. PO nomor 001/PO-CMN/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 sebanyak 8.010 kg atau seharga Rp. 65.682.000,- (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dengan surat jalan sebanyak 1.

Catatan :  bahwa dari PO yang dipesan, dan tidak di lakukan pembayaran.

        1. PO nomor 001/PO-AFJ/II/2023 tanggal 07 Februari 2023 sebanyak 25.000 kg atau seharga Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan surat jalan sebanyak 1.

Catatan :  bahwa PO yang dipesan, sama tidak di lakukan pembayaran.

        1. PO nomor 001/AR-CKA/IX/2023 tanggal 12 September 2023 sebanyak 22.000 kg atau seharga Rp. 215.600.000,- (dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dengan surat jalan sebanyak 1.

Catatan :  bahwa PO baru di lakukan pembayaran sebesar Rp. 9.719.000,- (sembilan juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah), sisa belum dibayar sebesar Rp. 205.881.000,- (dua ratus lima juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

Sehingga jumlah keseluruhan yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.544.199.310 (tujuh miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dari jumlah pakan ternak sebanyak 931.920 kg.

Yang mana seharusnya uang tersebut disetorkan ke CV. CEMERLANG KURNIA ALAM/Pelapor namun digunakan untuk pribadi terdakwa DHAMAR RAJUB LENTERA Bin ANDRI SUGIARTO.

 

Bahwa atas perbuatan terdakwa DHAMAR RAJUB LENTERA Bin ANDRI SUGIARTO maka perusahaan CV. CEMERLANG KURNIA ALAM/Pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 7.544.199.310 (tujuh miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa DHAMAR RAJUB LENTERA Bin ANDRI SUGIARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP 2023 jo pasal 126 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 2023 (KUHP 2023).

 

ATAU
KEDUA

Bahwa ia terdakwa DHAMAR RAJUB LENTERA Bin ANDRI SUGIARTO, dari sejak bulan Nopember 2022 sampai dengan bulan September 2023,  atau setidak-tidaknya pada sekitar tahun 2022 sampai dengan tanun 2023, bertempat di Perusahaan CV Cemerlang Kurnia Alam Jl. Raya Narogong No.KM 26,5 Kawasan Kembang Kuning RT.016 RW.005 Desa Kembang Kuning Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakna orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  DHAMAR RAJUB LENTERA Bin ANDRI SUGIARTO dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa CV. Cemerlang Kurnia Alam berdiri sejak tahun 1 April 2021 sesuai dengan surat keterangan yang terdaftar dengan nomor AHU-0026247-AH.01.14 Tahun 2021 Kemenkumham RI dan bergerak dalam  bidang komoditi bahan baku pakan ternak unggas dimana bahan-bahan tersebut di impor dari USA. Dalam hal mencari customer barang dijual sesuai Purchase Order (PO) atau pesanan yang diminta oleh customer, dengan menggunakan pembayaran bertempo selama 14 (empat belas) hari. Pada bulan Desember 2021 saksi Ariaty Simbolon selaku Marketing dari CV.Cemerlang Kurnia Alam melakukan penawaran prodak kepada CV. Mahakarya Nusantara yang berdiri sejak tanggal 15 Juni 2022 bergerak di bidang general treding suplier bahan baku pakan ternak yang berdiri tahun 2022 milik terdakwa Dharma Rajub Lentera. Dalam penawaran prodak awalnya saksi Ariaty melalui telekomunikasi berupa telpon ataupun whatsaap penawaran penjualan, update perkembangan pasar konoditi, penawaran harga bahan pakan dari perusahaan CV Cemerlang Kurnia Alam ataupun melalui visit atau/kunjungan maka akhirnya terjadi pemesanan barang oleh terdakwa atas nama CV Mahakarya Nusantara dengan mengeluarkan Purchase Order (PO) untuk perusahaan lain (CV.Amali Feed, PT.Gald Coin Medan dan Peternak Kantek).

 

Bahwa awalnya CV. MAHAKARYA milik terdakwa tidak mengalami kemacetan pembayan kepada CV. CEMERLANG KURNIA ALAM milik Pelapor akan tetapi dipertengahan jalan CV. MAHAKARYA mulai tersendat dalam melakukan pembayaran dan terdakwa meyakinkan kepada Pelapor yaitu pihak CV. CEMERLANG KURNIA ALAM bahwa akan sangat disayangkan apabila barang tidak keluar karena konsumen CV. MAHAKARYA milik terdakwa banyak yang membutuhkan barang berupa pakan ternak sehingga pihak CV. CEMERLANG KURNIA ALAM tergiur untuk tetap mengirimkan barang, walaupun pembayaran terhambat dan PO yang dikeluarkan CV. MAHAKARYA milik terdakwa, sebagai berikut :

        1. PO 003/PO-CMN/11/2022 tanggal 24 November 2022 sebanyak 500.000 kg atau seharga Rp. 5.450.000.000,- (lima milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan surat jalan sebanyak 22.

Catatan : bahwa dari PO sejumlah Rp. 5.275.600.000,- (lima milliar dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) baru dilakukan pembayaran sebesar                       Rp. 1.487.806.690,- (satu milliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu enam ratus sembilan puluh rupiah). Sehingga sisa yang belum dibayar sebesar Rp. 3.787.793.310,- (tiga milliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

        1. PO nomor 004/PO-CMN/12/2022 tanggal 27 September 2022 sebanyak 200.000 kg atau seharga Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan surat jalan sebanyak 9.

Catatan : bahwa dari PO sejumlah Rp. 1.314.116.000,- (satu milliar tiga ratus empat belas juta seratus enam belas ribu rupiah) baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 487.273.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Sehingga sisa yang belum dibayar sebesar Rp. 826.843.000,- (delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

        1. PO nomor 005/PO-CMN/32/023 tanggal 09 Februari 2023 sebanyak 500.000 kg atau seharga Rp. 5.500.000.000,- (lima miliar lima ratus juta rupiah) dengan surat jalan sebanyak 10.

Catatan :  bahwa dari PO sejumlah Rp. 2.398.000.000,- (dua milliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan tidak dilakukan pembayaran.

        1. PO nomor 001/PO-CMN/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 sebanyak 8.010 kg atau seharga Rp. 65.682.000,- (enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dengan surat jalan sebanyak 1.

Catatan :  bahwa dari PO yang dipesan, dan tidak di lakukan pembayaran.

        1. PO nomor 001/PO-AFJ/II/2023 tanggal 07 Februari 2023 sebanyak 25.000 kg atau seharga Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan surat jalan sebanyak 1.

Catatan :  bahwa PO yang dipesan, sama tidak di lakukan pembayaran.

        1. PO nomor 001/AR-CKA/IX/2023 tanggal 12 September 2023 sebanyak 22.000 kg atau seharga Rp. 215.600.000,- (dua ratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dengan surat jalan sebanyak 1.

Catatan :  bahwa PO baru di lakukan pembayaran sebesar Rp. 9.719.000,- (sembilan juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah), sisa belum dibayar sebesar Rp. 205.881.000,- (dua ratus lima juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

 

Sehingga jumlah keseluruhan yang belum dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 7.544.199.310 (tujuh miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dari jumlah pakan ternak sebanyak 931.920 kg.

 

CV. CEMERLANG KURNIA ALAM/Pelapor dijanjikan akan dibayar lunas dalam waktu tempo sebelum 14 (emat belas) hari, namun hingga terdakwa dilaporkan pembayaran tidak sesuai dengan jumlah pemesanan.

 

Bahwa atas perbuatan terdakwa DHAMAR RAJUB LENTERA Bin ANDRI SUGIARTO maka perusahaan CV. CEMERLANG KURNIA ALAM/Pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 7.544.199.310 (tujuh miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP 2023 jo pasal 126 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP  2023).

Pihak Dipublikasikan Ya