INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 460/Pdt.G/2025/PN Cbi | Dra. DEWI KUSUMAWARDHANY binti H. SOFYAN ISKANDAR | MOCH. ZAENUDIN bin TURBA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 460/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Akta Kesepakatan Pembagian Harta Bersama Nomor : 24, tanggal 15 April 2023, yang dibuat dan ditandatangai oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dihadapan KHADIJAH BUDHI ASTUTI, S.H, (TURUT TERGUGAT), Notaris di Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan terhadap harta-harta yang tersebut dalam Akta Kesepakatan Pembagian Harta Bersama Nomor : 24, tanggal 15 April 2023, yang dibuat dan ditandatangai oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dihadapan KHADIJAH BUDHI ASTUTI, S.H, (TURUT TERGUGAT), Notaris di Kabupaten Bogor, berupa :
1) Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 2320/Padasuka, atas sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08 Februari 2007, Nomor : 13/2007, seluas 90 m?2; (sembilan puluh meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 10.10.07.34.004097, atas nama MOCHAMAD ZAENUDDIN ADHI PERMARAX, SPPT PBB Nomor Obyek Pajak (NOP) : 32.03.050.024.008-0517.0, terletak di Jalan Perum Taman Pagelaran Blok A 10 Nomor : 5 RT. 002 RW. 014, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah milik Bapak Wahyu;
• Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik Bapak Bobby;
• Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah milik Bapak Sugandi;
• Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan komplek.
2) 1 (satu) unit mobil dengan identitas kendaraan :
? Nomor Polisi : F 1295 GP;
? Merek : Suzuki
? Type : GC415V, APV DLX;
? Jenis : Mb. Pen;
? Model : Minibus;
? Tahun Pembuatan : 2008;
? Tahun Perakitan : 2008;
? Isi Silinder : 1.493 CC
? Warna : Hitam met;
? Nomor Rangka/NIK : MHYGDN42V8J.303545;
? Nomor Mesin : G154 ID.167048;
? Jumlah Sumbu : 2 (dua);
? Jumlah Roda : 4 (empat;
? Bahan Bakar : Bensin.
Tertulis atas nama MOCH. ZAENUDIN, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Bogor tertanggal 20 Februari 2008.
3) 1 (satu) unit motor, dengan identitas kendaraan :
? Nomor Polisi : F 53695 NI;
? Merek : Honda;
? Type : NCIICIC A/T;
? Jenis : SPD MOTOR;
? Model : SOLO;
? Tahun Pembuatan : 2011;
? Isi Silinder : 108 CC
? Warna : Biru Putih;
? Nomor Rangka/NIK : MH1JF6115BK209393;
? Nomor Mesin : JF61E1207820;
? Bahan Bakar : Bensin;
? Jumlah Roda : 4 (empat).
Tertulis atas nama Nyonya DEWI KUSUMAWARDHANI, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Bogor tertanggal 27 Mei 2011.
4) Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1084/Padasuka, atas sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 September 1994, Nomor : 14364/1994, seluas 90 m?2; (sembilan puluh meter persegi), atas nama Drs. MOCH. ZAENUDIN, terletak di Jalan Blok A-IX Kav. No. 19, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah milik H. Zaenudin / Hj Dewi;
• Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik h. Siswandi
• Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Komplek;
• Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah milik Marwanto
5) Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1085/Padasuka, atas sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 05 September 1994, Nomor : 14365/1994, seluas 90 m?2; (sembilan puluh meter persegi), atas nama Drs. MOCH. ZAENUDIN, terletak di Jalan Blok A-IX Kav. No. 18, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah milik H. Tatang;
• Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik H. Zaenudin / Hj. Dewi;
• Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Komplek;
• Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah milik H. Siregar
Kembali natural atau belum terbagi;
5. Meyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik bersama sebagaimana tersebut pada dalil posita angka 15 (lima belas);
6. Meyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding dan kasasi;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
