Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Cbi Mariana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 04 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mariana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk penambahan nama dan ganti tempat lahir anak pemohon pada akta kelahiran No: 3201-LT-19032019-0374 yang semula Falenthio lahir di Karo tanggal 13 November 2007 menjadi Falenthio Octama lahir di Brastagi tanggal 13 November 2007 dengan alasan yang telah diuraikan.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untutk mendaftarkan tentang penambahan nama dan ganti tempat lahir anak pemohon dalam regristrasi yang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran pada akta kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak