| Petitum |
PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah berdasar hukum.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan Penggugat dirugikan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 285.443.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan dalam perkara ini diucapkan atau dibacakan.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan berupa Kendaraan Hino-Truck / HINO FM 260 JD Dump Truck, Tahun 2010, warna Hijau, Nomor Polisi B 9425 PYU, Nomor Rangka : MJEFM8JNKJM25395, No. Mesin : J08EUFJ30969, kepada Penggugat secara utuh dan lengkap tanpa ada kurang apapun sesuai dengan serah terima sebelumnya pada saat pembiayaan, setelah putusan dalam perkara ini diucapkan atau dibacakan.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini serta merta dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum bantahan, banding atau kasasi, dan atau upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta semua pihak dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini untuk mematuhi isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain ;
SUBSIDAIR
Seandainya Pengadilan/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |