Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.BAGAS SASONGKO, SH
ZUELFIKAR Bin MUHHADIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3003/M.2.18.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUELFIKAR Bin MUHHADIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ZUELFIKAR BIN MUHHADIS  pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Cigudeg, Jasinga, Kampung Peteuy RT 05/RW 03, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Jenis Obat Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 15 November 2025 Terdakwa diperkenalkan oleh Sdr. RIZKI (DPO) kepada Sdr. IWAN (DPO) di daerah Jasinga, Kabupaten Bogor. Selanjutnya Sdr. IWAN (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual obat keras dengan imbalan berupa upah/gaji serta uang makan. Kemudian, pada tanggal 19 November 2025 Terdakwa mulai melakukan kegiatan penjualan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Raya Cigudeg, Jasinga, Kampung Peteuy RT 05/RW 03, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl dengan cara diantar oleh orang suruhan Sdr. IWAN (DPO) yang dikenal dengan panggilan Sdr. ABANG (DPO), untuk kemudian diedarkan atau dijual kembali oleh Terdakwa, dengan rincian pengiriman berupa obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lempeng atau 200 (dua ratus) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip atau 80 (delapan puluh) butir, serta obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4 (empat) lempeng atau 40 (empat puluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi obat jenis Tramado, Hexymer dan Trihexyphenidyl dengan cara menunggu pembeli yang datang di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Raya Cigudeg, Jasinga, Kampung Peteuy RT 05/RW 03, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dengan jam operasional untuk berjualan dari jam 10.00 WIB s/d 20.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2025 Saksi YUDHA BIRAN bersama dengan Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBRI mendapatkan informasi pengedaran sediaan farmasi tanpa izin jenis tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl. Kemudian sekira pukul 17.00 Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBRI yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Raya Cigudeg, Jasinga, Kampung Peteuy RT 05/RW 03, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk way & go, 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Hexymer, 60 (enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl beserta uang tunai sebesar Rp 2.070.000 (dua juta tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna merah nebula, No. Sim 1: 085778009858, No Sim 2 : 085810241054.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat merek Tramadol seharga Rp 7.500 per butir, obat merek Hexymer Rp 2.500 per butir, dan obat merek Trihexyphenidyl Rp 5.000 per butir dengan pedapatan setiap harinya sebesar Rp 2.000.000 yang kemudian akan disetorkan Terdakwa kepada Sdr. IWAN (DPO) melalui Sdr. ABANG (DPO).
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan upah makan setiap hari sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari dan upah gaji Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0561/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 19 Februari 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:

Barang Bukti Yang Diterima

  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6410 gram, diberi nomor 0391/2026/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4100 gram, diberi nomor 0392/2026/OF;
  3. 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4100 gram, diberi nomor 0393/2026/OF;
  • Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 0391/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. Bahwa barang bukti dengan nomor 0392/2026/OF dan 0393/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa ZUELFIKAR BIN MUHHADIS  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SMK.

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ZUELFIKAR BIN MUHHADIS  pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Cigudeg, Jasinga, Kampung Peteuy RT 05/RW 03, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Setiap Orang Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Yang Sah Namun Melakukan Praktik Kefarmasian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 15 November 2025 Terdakwa diperkenalkan oleh Sdr. RIZKI (DPO) kepada Sdr. IWAN (DPO) di daerah Jasinga, Kabupaten Bogor. Selanjutnya Sdr. IWAN (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjual obat keras dengan imbalan berupa upah/gaji serta uang makan. Kemudian, pada tanggal 19 November 2025 Terdakwa mulai melakukan kegiatan penjualan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Raya Cigudeg, Jasinga, Kampung Peteuy RT 05/RW 03, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl dengan cara diantar oleh orang suruhan Sdr. IWAN (DPO) yang dikenal dengan panggilan Sdr. ABANG (DPO), untuk kemudian diedarkan atau dijual kembali oleh Terdakwa, dengan rincian pengiriman berupa obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) lempeng atau 200 (dua ratus) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip atau 80 (delapan puluh) butir, serta obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4 (empat) lempeng atau 40 (empat puluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi obat jenis Tramado, Hexymer dan Trihexyphenidyl dengan cara menunggu pembeli yang datang di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Raya Cigudeg, Jasinga, Kampung Peteuy RT 05/RW 03, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dengan jam operasional untuk berjualan dari jam 10.00 WIB s/d 20.00 WIB.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2025 Saksi YUDHA BIRAN bersama dengan Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBRI mendapatkan informasi pengedaran sediaan farmasi tanpa izin jenis tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl. Kemudian sekira pukul 17.00 Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ADI SUNDARA dan Saksi FAHMI SOBRI yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Raya Cigudeg, Jasinga, Kampung Peteuy RT 05/RW 03, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk way & go, 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Hexymer, 60 (enam puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl beserta uang tunai sebesar Rp 2.070.000 (dua juta tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna merah nebula, No. Sim 1: 085778009858, No Sim 2 : 085810241054.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat merek Tramadol seharga Rp 7.500 per butir, obat merek Hexymer Rp 2.500 per butir, dan obat merek Trihexyphenidyl Rp 5.000 per butir dengan pedapatan setiap harinya sebesar Rp 2.000.000 yang kemudian akan disetorkan Terdakwa kepada Sdr. IWAN (DPO) melalui Sdr. ABANG (DPO).
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan upah makan setiap hari sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari dan upah gaji Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0561/NOF/2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K, M.M. selaku Kepala Pusat Laboratorim Forensik Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 19 Februari 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:

Barang Bukti Yang Diterima

  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6410 gram, diberi nomor 0391/2026/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4100 gram, diberi nomor 0392/2026/OF;
  3. 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna silver hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4100 gram, diberi nomor 0393/2026/OF;
  • Disimpulkan bahwa barang bukti dengan berupa tablet warna putih dengan nomor 0391/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol. Bahwa barang bukti dengan nomor 0392/2026/OF dan 0393/2026/OF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Kemudian Ahli PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm., Apt menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa merupakan sediaan farmasi berupa obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Terdakwa berjualan obat Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahliasn dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengendarkan obat-obat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa ZUELFIKAR BIN MUHHADIS  dalam mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang, serta Terdakwa bukan merupakan seorang apoteker karena hanya memiliki pendidikan terakhir SMK.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------

Pihak Dipublikasikan Ya