| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 119/Pdt.G/2026/PN Cbi | FANNI LAUREN CHRISTIE, S.H | WIDYA NURHIDAYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 119/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya. 2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, berupa: 4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta berupa sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat. 5.Menyatakan sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat; adalah sah milik PENGGUGAT. 6.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/ 2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat; kepada PENGGUGAT. 7.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/ 8.Menyatakan sah dan mengikat putusan ini bagi TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, serta memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 9.Memerintahkan pihak TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan dan mengosongkan sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/ 2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat; kepada PENGGUGAT. 10.Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk melaksanakan proses balik nama dan/ atau mencatat perubahan hak atas tanah pada buku register TURUT TERGUGAT II terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805/Karang Tengah, tercatat atas nama Widya Nurhidayat (in casu TERGUGAT) dan Surat Ukur No. 01374/Karang Tengah/ 2019, tanggal 11-10-2019, Luas: 450 m2; yang terletak di Jalan Raya Babakan No. 67, Sukamantri, RT 003 RW 013, Desa Karang Tengah, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat; menjadi atas nama PENGGUGAT. 11.Menyatakan dan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per harinya, yang terhitung sejak Gugatan a quo dikabulkan. 12.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT dan/atau pihak lain. 13.Membeban biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
