Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
1.YUDI KURNIAWAN BIN SUGIARTO
2.SAHRUL HAMDI als AYUNG BIN HERMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3219/M.2.18.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI KURNIAWAN BIN SUGIARTO[Penahanan]
2SAHRUL HAMDI als AYUNG BIN HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO bersama terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 22.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Jalan Raya Sukahati Kel. Keradenan Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam 19.30 Wib, saat terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO bersama Sdr. MUHAMMAD INDRA MAULANA Alas INDRA (Dalam Penuntutan Terpisah) sedang berada di kontrakan milik terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO yang beralamat di Kp. Bojong Rt.006/010 Kel. Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor, saat itu terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO dihubungi oleh Sdr. CHANDRA (DPO) yang meminta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, narkotika jenis sabu tersebut ditempel atau diletakan di daerah Jalan Raya Sukahati Kel. Keradenan Kec. Cibinong Kab. Bogor. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN pergi ke daerah Jalan Raya Sukahati Kel. Keradenan Kec. Cibinong Kab. Bogor untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN, sedangkan terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO dan Sdr. MUHAMMAD INDRA MAULANA Alas INDRA (Dalam Penuntutan Terpisah) menunggu terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN di kontrakan yang beralamat di Kp. Bojong Rt.006/010 Kel. Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Selanjutnya, sekitar jam 23.30 Wib, terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN sampai di kontrakan dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang sudah dikuasai oleh terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO. Lalu, terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO bersama terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN langsung memecah paketan sabu menjadi 28 (dua puluh delapan) paket yang terbagi menjadi 20 (dua puluh) paket kelinci yang masing-masing berisi 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan 8 (delapan) paket kambing yang masing-masing berisi 0,33 (nol koma empat puluh) gram. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 02.00 Wib, terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN dengan Sdr. MUHAMMAD INDRA MAULANA Alas INDRA (Dalam Penuntutan Terpisah) menebar atau menempel narkotika jenis sabu di daerah Bojonggede dan daerah Cilebut Kab. Bogor. Selanjutnya, 24 (dua puluh empat) paket sudah terjual dan tersisa 4 (empat) belum sempat terjual.
  • Bahwa terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO sudah 2 (dua) minggu menjadi tempat penyimpanan dan pengedar narkotika jenis sabu dan terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN pertama kali mengedarkan narkotika pada akhir bulan April 2024.
  • Bahwa para terdakwa mendapatkan keuntungan memakai dan menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis sebanyak 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan mendapatkan keuntungan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang pecah dan edarkan dengan cara ditempel atas perintah dari Sdr. CHANDRA (DPO), kemudian keuntungan tersebut dibagi tiga dan masing-masing mendapatkan Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) digunakan untuk membeli bensin dan rokok.
  • Bahwa para terdakwa tidak mengetahui berapa harga jual narkotika jenis sabu yang ditempel, karena setiap pembeli yang melakukan transaksi langsung mentransfer uangnya kepada Sdr. CHANDRA (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2751 / NNF / 2024 tanggal 03 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

        1. 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna hitam merk “MAGNUM FILTER” berisi:
          1. 3 (tiga) bungkuus sedotan warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2254 gram diberi nomor barang bukti 1373/2024/OF.
          2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1037 gram diberi nomor barang bukti 1374/2024/OF.
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

              1. 1373/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0786 gram.
              2. 1374/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0786 gram.
  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1373/2024/OF dan 1374/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas, dilakukan oleh para terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar jam

 

A T A U

KEDUA

 

--- Bahwa ia terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO bersama terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 00.05 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di Kp. Bojong Rt.006/010 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, saat saksi NANDRA KUSUMA ARNU bersama saksi TENGKU AHMAD RAZIQIN dan saksi AGUNG MUHAMMAD FITRI menerima penyerahan seseorang yang bernama Sdr. MUHAMMAD INDRA MAULANA (Dalam Penuntutan Terpisah) yang melakukan penyalahgunaan narkotika di Desa Susukan Kec. Bojonggede Kab. Bogor, yang kemudian saat itu para saksi mengembangkan informasi dari Sdr. MUHAMMAD INDRA MAULANA (Dalam Penuntutan Terpisah) dan dijawab oleh Sdr. MUHAMMAD INDRA MAULANA (Dalam Penuntutan Terpisah) bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO dan terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 00.05, para saksi mendatangi sebuah rumah yang telah di informasikan oleh Sdr. MUHAMMAD INDRA MAULANA (Dalam Penuntutan Terpisah) sebagai tempat tinggal dari terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO dan terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN yang beralamat di Kp. Bojong Rt.006/010 Desa Bojonggede Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I YUDI KURNIAWAN Bin SUGIARTO dan terdakwa II SAHRUL HAMDI Als AYUNG Bin HERMAN, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok magnum filter yang di dalamnya terdapat potongan bungkus rokok Magnum Filter yang berisikan 3 (tiga) potongan sedotan berwarna kuning yang di dalamnya terdapat plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,97 (nol koma sembilah puluh tujuh) gram dan 1 (satu) plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram. Lalu ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merek camry warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Realme C11 berwarna abu-abu dengan no Imei 1 : 866776054171754 dan no Imei 2 : 866776054171747. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bojonggede guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2751 / NNF / 2024 tanggal 03 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:

        1. 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna hitam merk “MAGNUM FILTER” berisi:
          1. 3 (tiga) bungkuus sedotan warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2254 gram diberi nomor barang bukti 1373/2024/OF.
          2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1037 gram diberi nomor barang bukti 1374/2024/OF.
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

              1. 1373/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0786 gram.
              2. 1374/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0786 gram.
  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1373/2024/OF dan 1374/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas, dilakukan oleh para terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

                                                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya