Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
699/Pid.B/2025/PN Cbi 1.Dowi Handinata, SH
2.Abdullah Muhammad Ikhsan, S.H.
BAMBANG SUDARYANTO Bin SUWARNO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 699/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4832/M.2.18.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dowi Handinata, SH
2Abdullah Muhammad Ikhsan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUDARYANTO Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUDARYANTO Bin SUWARNO pada hari Selasa tanggal 26 Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat Terminal Cileungsi di Kp. Sawah, Ds. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pada saat itu sedang berada di Terminal Cileungsi di Kp. Sawah, Ds. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor bersama-sama dengan Saksi MAMAT SUPAHMAT, yang merupakan rekan dari Terdakwa. Kemudian, Terdakwa meminjam sepeda motor kepada Saksi MAMAT SUPAHMAT dengan alasan hendak ke kontrakan sambil membeli rokok di fly over Cileungsi, yang mana hal tersebut hanyalah kebohongan belaka. Lalu, karena sebelumnya Terdakwa sudah terbiasa meminjam sepeda motor, Saksi MAMAT SUPAHMAT pun mengizinkan Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol: B 5306 TPT, Tahun 2023, No. Rangka: MH1JM935PK287186, No. Mesin: JM91E3282292, STNK an. SINTA IDA NIARA. Setelah diberikan kunci kontak dan juga sepeda motor oleh Saksi MAMAT SUPAHMAT, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke kontrakan yang beralamat di daerah Tambun Selatan, Bekasi. Lalu, keesokan harinya Terdakwa mengunggah/mengiklankan sepeda motor tersebut di grup jual beli sepeda motor di media sosial Facebook dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Terdakwa mendapat tawaran dari akun Facebook yang bernama Sdr. IMRON (DPO) untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian, karena sangat membutuhkan uang dengan segera, Terdakwa menyetujuinya dan bersepakat dengan Sdr. IMRON (DPO) untuk menjualnya dengan cara Cash on Delivery (COD) di SPBU Jatimulya. Lalu, sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. IMRON (DPO) di lokasi, dan Sdr. IMRON (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian Terdakwa pun langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Sdr. IMRON (DPO). Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, Terdakwa langsung pergi menuju ke tempat dukun yang berada di daerah Cikarang dengan maksud untuk “mengerjai” istri Terdakwa agar kembali dan tidak jadi melangsungkan perceraian, dan uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan untuk membayar kontrakan dan bermain judi slot.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi MAMAT SUPAHMAT yang sebelumnya sudah mencari-cari keberadaan Terdakwa namun tidak kunjung ditemukan, mendatangi rumah Saksi CAHYO ALFIANSYAH untuk meminta tolong mengunggah foto Terdakwa beserta sepeda motornya ke akun Facebook milik Saksi CAHYO ALFIANSYAH. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi CAHYO ALFIANSYAH menerima pesan di aplikasi Messenger dari Saksi MEIRIKA FAJRI, mantan istri Terdakwa, yang memberitahukan bahwa Terdakwa berada di daerah Tambun dan berencana menjebaknya untuk bertemu di Tanah Abang sekitar pukul 11.00 WIB. Mengetahui hal tersebut, Saksi MAMAT SUPAHMAT bersama Saksi CAHYO ALFIANSYAH, Saksi MUHAMMAD MAULIDIN dan beberapa orang lainnya sepakat bertemu dengan Saksi MEIRIKA FAJRI di daerah Slipi. Setelah bertemu, Saksi MEIRIKA FAJRI memancing Terdakwa agar datang ke Tanah Abang. Sesampainya di sana, Saksi MEIRIKA FAJRI bertemu dengan Terdakwa dan mengajaknya ke sebuah hotel. Sekitar 30 menit kemudian, saat Terdakwa keluar dari hotel bersama Saksi MEIRIKA FAJRI, Saksi MAMAT SUPAHMAT dan rekan-rekan lainnya langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke Terminal Cileungsi, dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi MAMAT SUPAHMAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP -----

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUDARYANTO Bin SUWARN­­O pada hari Selasa tanggal 26 Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat Terminal Cileungsi di Kp. Sawah, Ds. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pada saat itu sedang berada di Terminal Cileungsi di Kp. Sawah, Ds. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor bersama-sama dengan Saksi MAMAT SUPAHMAT, yang merupakan rekan dari Terdakwa. Kemudian, Terdakwa meminjam sepeda motor kepada Saksi MAMAT SUPAHMAT dengan alasan hendak ke kontrakan sambil membeli rokok di fly over Cileungsi. Lalu, karena sebelumnya Terdakwa sudah terbiasa meminjam sepeda motor, Saksi MAMAT SUPAHMAT pun mengizinkan Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol: B 5306 TPT, Tahun 2023, No. Rangka: MH1JM935PK287186, No. Mesin: JM91E3282292, STNK an. SINTA IDA NIARA. Setelah diberikan kunci kontak dan juga sepeda motor oleh Saksi MAMAT SUPAHMAT, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke kontrakan yang beralamat di daerah Tambun Selatan, Bekasi. Lalu, keesokan harinya Terdakwa mengunggah/mengiklankan sepeda motor tersebut di grup jual beli sepeda motor di media sosial Facebook dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Terdakwa mendapat tawaran dari akun Facebook yang bernama Sdr. IMRON (DPO) untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian, karena sangat membutuhkan uang dengan segera, Terdakwa menyetujuinya dan bersepakat dengan Sdr. IMRON (DPO) untuk menjualnya dengan cara Cash on Delivery (COD) di SPBU Jatimulya. Lalu, sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. IMRON (DPO) di lokasi, dan Sdr. IMRON (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian Terdakwa pun langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Sdr. IMRON (DPO). Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, Terdakwa langsung pergi menuju ke tempat dukun yang berada di daerah Cikarang dengan maksud untuk “mengerjai” istri Terdakwa agar kembali dan tidak jadi melangsungkan perceraian, dan uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan untuk membayar kontrakan dan bermain judi slot.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi MAMAT SUPAHMAT yang sebelumnya sudah mencari-cari keberadaan Terdakwa namun tidak kunjung ditemukan, mendatangi rumah Saksi CAHYO ALFIANSYAH untuk meminta tolong mengunggah foto Terdakwa beserta sepeda motornya ke akun Facebook milik Saksi CAHYO ALFIANSYAH. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi CAHYO ALFIANSYAH menerima pesan di aplikasi Messenger dari Saksi MEIRIKA FAJRI, mantan istri Terdakwa, yang memberitahukan bahwa Terdakwa berada di daerah Tambun dan berencana menjebaknya untuk bertemu di Tanah Abang sekitar pukul 11.00 WIB. Mengetahui hal tersebut, Saksi MAMAT SUPAHMAT bersama Saksi CAHYO ALFIANSYAH, Saksi MUHAMMAD MAULIDIN dan beberapa orang lainnya sepakat bertemu dengan Saksi MEIRIKA FAJRI di daerah Slipi. Setelah bertemu, Saksi MEIRIKA FAJRI memancing Terdakwa agar datang ke Tanah Abang. Sesampainya di sana, Saksi MEIRIKA FAJRI bertemu dengan Terdakwa dan mengajaknya ke sebuah hotel. Sekitar 30 menit kemudian, saat Terdakwa keluar dari hotel bersama Saksi MEIRIKA FAJRI, Saksi MAMAT SUPAHMAT dan rekan-rekan lainnya langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke Terminal Cileungsi, dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi MAMAT SUPAHMAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP -----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya