Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Difia Setyo, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
BENN HUDSON bin RUDI MOWOKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 511/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4347/M.2.18.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Difia Setyo, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENN HUDSON bin RUDI MOWOKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa BENN HUDSON BIN RUDI MOWOKA  pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Gerbang Kuburan Cina Bekasi, Jalan Perjuangan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa BENN HUDSON BIN RUDI MOWOKA pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026, menghubungi Sdr. JAPRA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui transfer tunai pada kios transfer ke rekening Bank Jago dengan nomor rekening yang dikirimkan oleh Sdr. JAPRA (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Sdr. JAPRA (DPO) melalui jasa pengiriman Lalamove dengan lokasi penyerahan di depan Gerbang Kuburan Cina Bekasi, Jl. Perjuangan, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Harapan Jaya RT 001 RW 012, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut di kamarmandi menggunakan timbangan warna abu-abu dan diketahui berat bersih narkotika jenis sabu yaitu 4,5 gram. Lalu, Terdakwa menimbangnya dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna abu-abu hingga diketahui berat bersih sekitar 4,5 (empat koma lima) gram, kemudian membaginya menjadi 5 (lima) bungkus plastik bening kecil masing-masing dengan berat kurang lebih 0,9 (nol koma sembilan) gram. Selanjutnya, Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) bungkus plastik bening tersebut untuk diri sendiri, sedangkan sisa narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam, kemudian disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Sentul, Kabupaten Bogor dengan membawa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang salah satunya merupakan sisa pemakaian, kemudian dibungkus menggunakan lakban warna hitam. Sementara sisa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik bening, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna abu-abu tetap disimpan oleh Terdakwa di dalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang diletakkan di dalam lemari pakaian di kamar tidur rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional No. PL12HF/VI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 05 Juni 2026 terhadap barang bukti, diperoleh hasil bahwa kristal warna putih dengan total berat netto seluruhnya 3,8576 gram positif mengandung Metamfetamina, adalah benar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BENN HUDSON BIN RUDI MOWOKA  tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Undang-Undag RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa BENN HUDSON BIN RUDI MOWOKA  hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Hotel Kedaton yang beralamat di Jalan Surya Laya Kavling Commercial Area I Olympic CBD, Desa Sentul, Kec Babakan Madang, Kab Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Saksi ARIEF BUDIMAN bersama Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi BRIPDA FAHMI SOBIR J mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kec.Babakan Madang, Kab. Bogor. Sekitar pukul 01.30 WIB saksi berhasil mengamankan Terdakwa di depan Hotel Kedaton yang beralamat di Jalan Surya Laya Kavling Commercial Area I Olympic CBD, Desa Sentul, Kec Babakan Madang, Kab Bogor. Lalu, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan lakban warna hitam dan berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa, serta 1 (satu) unit telepon genggam Samsung Galaxy A05s warna hitam. Berdasaekan diinterogasi, Terdakwa mengakui masih menyimpan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Harapan Jaya RT 001 RW 012, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) pak plastik bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna abu-abu, serta 1 (satu) buah dompet warna hitam yang disimpan di dalam lemari pakaian kamar tidur Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional No. PL12HF/VI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangi oleh Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 05 Juni 2026 terhadap barang bukti, diperoleh hasil bahwa kristal warna putih dengan total berat netto seluruhnya 3,8576 gram positif mengandung Metamfetamina, adalah benar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa BENN HUDSON BIN RUDI MOWOKA  tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman.

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya