Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
372/Pdt.P/2024/PN Cbi EROWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 372/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EROWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon EROWATI adalah wali atas 3 (tiga) orang anak yang yang bernama MUHAMMAD KAHFI SATRIO yang lahir pada tanggal 20 Februari 2010 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :3.875/JT/KL/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur tanggal 03 Maret 2010, ADILA MARYAM ARDANI yang lahir pada tanggal 01 Desember 2016 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3175-LU-11012017-0078 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Timur tanggal 11 Januari 2017, ASYLA MAHESWARI ARDANI yang lahir pada tanggal 01 Desember 2019 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3175-LU-27122019-0095 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tanggal 30 Desember 2019 untuk diberikan Izin menjual terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan atas Nama WAWAN bin LEMAN berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1204 dan Milik Nomor : 1863 yang beralamat di Perum Bumi Jayakarta Pertiwi, Blok F1, RT/RW. 003/011, Kel/Des Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupatan Bogor pada tanggal 08 Maret 2006.
  3. Menetapkan Pemohon EROWATI sebagai yang berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum terhadap 3 (tiga) orang anak yang masih di bawah umur bernama MUHAMMAD KAHFI SATRIO, ADILA MARYAM ARDANI dan ASYLA MAHESWARI ARDANI;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak