Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
392/Pdt.G/2026/PN Cbi TJEN MEN DIE PT PROPERTY WISATA INDONESIA SELAKU PENGELOLA SNOWVILLE SENTUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 392/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJEN MEN DIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andy Victorio Imanuel, S.H., M.H.TJEN MEN DIE
Tergugat
NoNama
1PT PROPERTY WISATA INDONESIA SELAKU PENGELOLA SNOWVILLE SENTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami Penggugat pada tanggal 21 Maret 2026 di area tempat wisata yang dikelola dan/atau diselenggarakan oleh Tergugat;
4. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas seluruh akibat dan kerugian yang timbul sebagai akibat kecelakaan tersebut;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil Penggugat sebesar Rp252.046.434,00 (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan rupiah) atau sejumlah lain yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp252.046.434,00 (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan rupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengobatan dan perawatan lanjutan Penggugat yang secara medis masih diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan tersebut, sepanjang dapat dibuktikan dalam persidangan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara perdata;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak