Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2024/PN Cbi HERA YULIANTI MELINDA AGUSTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERA YULIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSAN PURNAMASARI, SHHERA YULIANTI
Tergugat
NoNama
1MELINDA AGUSTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NIKEN LARASATI, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (On rechtmatige daad);
  3. Menyatakan secara hukum proses jual beli tanah yang terletak di Kampung Parakan Jati Rt.002/Rw.004 Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah seluas 660 meter persegi sesuai Kwitansi pembelian tanah tertanggal 24 Januari 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan secara hukum dengan terjadinya proses jual beli tanah sesuai Persil Nomor : 118 Blok 020 Kohir 1520 antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadinya peralihan hak atas tanah a quo dari Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli Tanah Nomor : 171/2020 yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) NIKEN LARASATI, SH Kabupaten Bogor adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk mengajukan prosen pensertipikatan Hak Milik atas tanah objek sengketa sesuai kwitansi jual beli tanggal, 24 Januari 2020 dan Akta Jual Beli Nomor 171/2020 kepada Kantor Petanahan Kabupaten Bogor;
  7. Menolak permohonan pembatalan jual beli tanah yang dimintakan/diajukan oleh Tergugat atas Akta Jual Beli Nomor : 171/2020 yang telah diterbitkan oleh PPAT (NIKEN LARASATI, SH);
  8. Menyatakan secara hukum pembatalan jual beli tanah secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat (Melinda Agustini) adalah bertentangan dengan hukum sehingga merugikan Penggugat;
  9. Menyatakan secara hukum Tergugat tidak lagi mempunyai hak atas tanah objek sengketa karena telah terjadi peralihan hak dari Tergugat kepada Penggugat;
  10. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat yang mengancam bahwa tanah dan uang pembelian tanah tidak akan kembali dan diambil semuanya oleh Tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum terutama azas kepastian hukum sehingga mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
  11. Menyatakan secara hukum dengan adanya permintaan pembatalan jual beli tanah objek sengketa oleh Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.280.000.000,-(dua milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); jadi keseluruhan kerugian materiil dan immateril yang dialami Penggugat sebesar Rp. 4.280.000.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
  12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mempertahankan Akta Jual Beli No. 171/2020 antara Penggugat sebagai pihak kedua (Pembeli) dengan Tergugat sebagai pihak pertama (Penjual) yang telah dibuat oleh Turut Tergugat dalam perkara ini;
  13. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak