Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Cbi SURAMI DIRJO HADI WIRATMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURAMI DIRJO HADI WIRATMO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1James Peter Nico Christian Paath, S.H.SURAMI DIRJO HADI WIRATMO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama almarhum suami Pemohon yang tertulis dan dibaca Soepardji Dirjo Hadi W dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dengan NIK3201042303400002 serta Akta Kematian No. 3201-KM-31012025-0126 dengan nama Soepardji sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 3/NAS/1965, Surat Keputusan No. SKEP/09/16-11/1986 dan Kartu Identitas Pensiun No. 2,181/No.Dosir:22.380  adalah orang yang sama yaitu almarhum suami Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan ini, untuk keperluan mengurus persyaratan administrasi Taspen, Asabri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan/atau untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya pada instansi ataupun kantor yang dibutuhkan oleh Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak