Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ALBERTUS RUMFAAN Als URBANUS RUMFAAN Anak Dari KORNELIS RUMFAAN bersama-sama dengan Sdr. SENAS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Depan Pospol Cagak d/a Kp. Gunung Putri Rt/Rw. 01/010 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 11.30 WIB bertempat di jalan depan gang pedati Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Terdakwa yang merupakan mitra kerja PT. FEBRI UTAMA GEMILANG dan bertugas sebagai matel atau debt collector, pada saat itu sedang mencari sasaran sepeda motor yang memiliki keterlambatan angsuran menggunakan aplikasi MATEL (HUNTER) bersama-sama dengan Sdr. SENAS (DPO). Kemudian, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No. Pol : G-4435-ZI, Warna Putih, Tahun 2018, No. Rangka: MH1JFZ123JK879520, No. Mesin: JFZ1E2882970 dengan kepemilikan STNK Sdri. ISYANTI yang pada saat itu dikendarai oleh Saksi SAHRUL ROMADON yang sebelumnya sudah meminjam sepeda motor tersebut kepada Sdr. ISYANTI melalui Sdr. AAN SAPUTRA yang merupakan suami dari Sdri. ISYANTI. Lalu, Terdakwa merasa curiga terhadap motor tersebut, kemudian langsung menginput flat nomor tersebut ke aplikasi HUNTER dan mendapatkan notifikasi bahwa sepeda motor tersebut mengalami penunggakan angsuran selama 3 bulan dengan kreditur yang bernama Sdri. ISYANTI. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SENAS (DPO) mengejar sepeda motor tersebut sampai ke Depan Pospol Cagak d/a Kp. Gunung Putri Rt/Rw. 01/010 Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan langsung merapati serta memberhentikan Saksi SAHRUL ROMADON. Setelah itu, Terdakwa memberitahu kepada Saksi SAHRUL ROMADON bahwa sepeda motor tersebut sudah mengalami penunggakan angsuran selama 3 bulan terhadap pihak PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur dan pada saat itu juga langsung memaksa Saksi SAHRUL ROMADON dengan nada bicara yang tinggi dan keras agar mengikuti Terdakwa ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG yang beralamat di Jl. Griya Bukit Jaya Ruko Bumdes Blok D RT. 004 Rw. 017 Ds. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor untuk melakukan administrasi, padahal PT. FEBRI UTAMA GEMILANG tidak pernah menjalin kerjasama dan juga tidak mendapatkan surat kuasa ataupun surat tugas dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur untuk melakukan penarikan paksa terhadap sepeda motor tersebut. Kemudian, karena Saksi SAHRUL ROMADON merasa takut dan tertekan, Saksi SAHRUL ROMADON pun mengikuti perintah Terdakwa untuk ikut ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG dengan cara Saksi SAHRUL ROMADON tetap mengendarai sepeda motor tersebut sambil membonceng Sdr. SENAS (DPO). Setibanya di kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG, Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan ditahan karena mengalami keterlambatan angsuran. Namun, tidak lama kemudian pihak kepolisian datang ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG tersebut dan Saksi SAHRUL ROMADON diberitahukan oleh pihak kepolisian bahwa kantor tersebut adalah palsu atau tidak sah. Selanjutnya, pihak kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek Gunung Putri dan Saksi SAHRUL ROMADON membuat laporan atas kejadian tersebut.
- Bahwa Saksi ISYANTI selaku pemilik sepeda motor tersebut menerima pembiayaan dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur dengan jaminan berupa 1 (satu) buah BPKB No. P-00346051 dari Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No. Pol : G-4435-ZI, Warna Putih, Tahun 2018, No. Rangka: MH1JFZ123JK879520, No. Mesin: JFZ1E2882970 dengan kepemilikan STNK Sdri. ISYANTI. Namun, Saksi IWAN SETIAWAN selaku Kepala Cabang Central Remedial Jabar 4 PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur tidak pernah menjalin kerjasama ataupun memberikan surat kuasa atau surat tugas kepada PT. FEBRI UTAMA GEMILANG untuk melakukan penarikan secara paksa terhadap sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi ISYANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ALBERTUS RUMFAAN Als URBANUS RUMFAAN Anak Dari KORNELIS RUMFAAN bersama-sama dengan Sdr. SENAS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Depan Pospol Cagak d/a Kp. Gunung Putri Rt/Rw. 01/010 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, atau dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 11.30 WIB bertempat di jalan depan gang pedati Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Terdakwa yang merupakan mitra kerja PT. FEBRI UTAMA GEMILANG dan bertugas sebagai matel atau debt collector, pada saat itu sedang mencari sasaran sepeda motor yang memiliki keterlambatan angsuran menggunakan aplikasi MATEL (HUNTER) bersama-sama dengan Sdr. SENAS (DPO). Kemudian, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No. Pol : G-4435-ZI, Warna Putih, Tahun 2018, No. Rangka: MH1JFZ123JK879520, No. Mesin: JFZ1E2882970 dengan kepemilikan STNK Sdri. ISYANTI yang pada saat itu dikendarai oleh Saksi SAHRUL ROMADON yang sebelumnya sudah meminjam sepeda motor tersebut kepada Sdr. ISYANTI melalui Sdr. AAN SAPUTRA yang merupakan suami dari Sdri. ISYANTI. Lalu, Terdakwa merasa curiga terhadap motor tersebut, kemudian langsung menginput flat nomor tersebut ke aplikasi HUNTER dan mendapatkan notifikasi bahwa sepeda motor tersebut mengalami penunggakan angsuran selama 3 bulan dengan kreditur yang bernama Sdri. ISYANTI. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SENAS (DPO) mengejar sepeda motor tersebut sampai ke Depan Pospol Cagak d/a Kp. Gunung Putri Rt/Rw. 01/010 Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan langsung merapati serta memberhentikan Saksi SAHRUL ROMADON. Setelah itu, Terdakwa memberitahu kepada Saksi SAHRUL ROMADON bahwa sepeda motor tersebut sudah mengalami penunggakan angsuran selama 3 bulan terhadap pihak PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur dan pada saat itu juga langsung memaksa Saksi SAHRUL ROMADON dengan nada bicara yang tinggi dan keras agar mengikuti Terdakwa ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG yang beralamat di Jl. Griya Bukit Jaya Ruko Bumdes Blok D RT. 004 Rw. 017 Ds. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor untuk melakukan administrasi, padahal PT. FEBRI UTAMA GEMILANG tidak pernah menjalin kerjasama dan juga tidak mendapatkan surat kuasa ataupun surat tugas dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur untuk melakukan penarikan paksa terhadap sepeda motor tersebut. Kemudian, karena Saksi SAHRUL ROMADON merasa takut dan tertekan, Saksi SAHRUL ROMADON pun mengikuti perintah Terdakwa untuk ikut ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG dengan cara Saksi SAHRUL ROMADON tetap mengendarai sepeda motor tersebut sambil membonceng Sdr. SENAS (DPO). Setibanya di kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG, Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan ditahan karena mengalami keterlambatan angsuran. Namun, tidak lama kemudian pihak kepolisian datang ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG tersebut dan Saksi SAHRUL ROMADON diberitahukan oleh pihak kepolisian bahwa kantor tersebut adalah palsu atau tidak sah. Selanjutnya, pihak kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek Gunung Putri dan Saksi SAHRUL ROMADON membuat laporan atas kejadian tersebut.
- Bahwa Saksi ISYANTI selaku pemilik sepeda motor tersebut menerima pembiayaan dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur dengan jaminan berupa 1 (satu) buah BPKB No. P-00346051 dari Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No. Pol : G-4435-ZI, Warna Putih, Tahun 2018, No. Rangka: MH1JFZ123JK879520, No. Mesin: JFZ1E2882970 dengan kepemilikan STNK Sdri. ISYANTI. Namun, Saksi IWAN SETIAWAN selaku Kepala Cabang Central Remedial Jabar 4 PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur tidak pernah menjalin kerjasama ataupun memberikan surat kuasa atau surat tugas kepada PT. FEBRI UTAMA GEMILANG untuk melakukan penarikan secara paksa terhadap sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi ISYANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa ALBERTUS RUMFAAN Als URBANUS RUMFAAN Anak Dari KORNELIS RUMFAAN bersama-sama dengan Sdr. SENAS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Depan Pospol Cagak d/a Kp. Gunung Putri Rt/Rw. 01/010 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 11.30 WIB bertempat di jalan depan gang pedati Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Terdakwa yang merupakan mitra kerja PT. FEBRI UTAMA GEMILANG dan bertugas sebagai matel atau debt collector, pada saat itu sedang mencari sasaran sepeda motor yang memiliki keterlambatan angsuran menggunakan aplikasi MATEL (HUNTER) bersama-sama dengan Sdr. SENAS (DPO). Kemudian, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No. Pol : G-4435-ZI, Warna Putih, Tahun 2018, No. Rangka: MH1JFZ123JK879520, No. Mesin: JFZ1E2882970 dengan kepemilikan STNK Sdri. ISYANTI yang pada saat itu dikendarai oleh Saksi SAHRUL ROMADON yang sebelumnya sudah meminjam sepeda motor tersebut kepada Sdr. ISYANTI melalui Sdr. AAN SAPUTRA yang merupakan suami dari Sdri. ISYANTI. Lalu, Terdakwa merasa curiga terhadap motor tersebut, kemudian langsung menginput flat nomor tersebut ke aplikasi HUNTER dan mendapatkan notifikasi bahwa sepeda motor tersebut mengalami penunggakan angsuran selama 3 bulan dengan kreditur yang bernama Sdri. ISYANTI. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SENAS (DPO) mengejar sepeda motor tersebut sampai ke Depan Pospol Cagak d/a Kp. Gunung Putri Rt/Rw. 01/010 Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan langsung merapati serta memberhentikan Saksi SAHRUL ROMADON. Setelah itu, Terdakwa memberitahu kepada Saksi SAHRUL ROMADON bahwa sepeda motor tersebut sudah mengalami penunggakan angsuran selama 3 bulan terhadap pihak PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur dan pada saat itu juga langsung memaksa Saksi SAHRUL ROMADON dengan nada bicara yang tinggi dan keras agar mengikuti Terdakwa ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG yang beralamat di Jl. Griya Bukit Jaya Ruko Bumdes Blok D RT. 004 Rw. 017 Ds. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor untuk melakukan administrasi, padahal PT. FEBRI UTAMA GEMILANG tidak pernah menjalin kerjasama dan juga tidak mendapatkan surat kuasa ataupun surat tugas dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur untuk melakukan penarikan paksa terhadap sepeda motor tersebut. Kemudian, karena Saksi SAHRUL ROMADON merasa takut dan tertekan, Saksi SAHRUL ROMADON pun mengikuti perintah Terdakwa untuk ikut ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG dengan cara Saksi SAHRUL ROMADON tetap mengendarai sepeda motor tersebut sambil membonceng Sdr. SENAS (DPO). Setibanya di kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG, Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan ditahan karena mengalami keterlambatan angsuran. Namun, tidak lama kemudian pihak kepolisian datang ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG tersebut dan Saksi SAHRUL ROMADON diberitahukan oleh pihak kepolisian bahwa kantor tersebut adalah palsu atau tidak sah. Selanjutnya, pihak kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek Gunung Putri dan Saksi SAHRUL ROMADON membuat laporan atas kejadian tersebut.
- Bahwa Saksi ISYANTI selaku pemilik sepeda motor tersebut menerima pembiayaan dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur dengan jaminan berupa 1 (satu) buah BPKB No. P-00346051 dari Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No. Pol : G-4435-ZI, Warna Putih, Tahun 2018, No. Rangka: MH1JFZ123JK879520, No. Mesin: JFZ1E2882970 dengan kepemilikan STNK Sdri. ISYANTI. Namun, Saksi IWAN SETIAWAN selaku Kepala Cabang Central Remedial Jabar 4 PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur tidak pernah menjalin kerjasama ataupun memberikan surat kuasa atau surat tugas kepada PT. FEBRI UTAMA GEMILANG untuk melakukan penarikan secara paksa terhadap sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi ISYANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------
ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa Terdakwa ALBERTUS RUMFAAN Als URBANUS RUMFAAN Anak Dari KORNELIS RUMFAAN bersama-sama dengan Sdr. SENAS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Depan Pospol Cagak d/a Kp. Gunung Putri Rt/Rw. 01/010 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025, sekira pukul 11.30 WIB bertempat di jalan depan gang pedati Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Terdakwa yang merupakan mitra kerja PT. FEBRI UTAMA GEMILANG dan bertugas sebagai matel atau debt collector, pada saat itu sedang mencari sasaran sepeda motor yang memiliki keterlambatan angsuran menggunakan aplikasi MATEL (HUNTER) bersama-sama dengan Sdr. SENAS (DPO). Kemudian, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No. Pol : G-4435-ZI, Warna Putih, Tahun 2018, No. Rangka: MH1JFZ123JK879520, No. Mesin: JFZ1E2882970 dengan kepemilikan STNK Sdri. ISYANTI yang pada saat itu dikendarai oleh Saksi SAHRUL ROMADON yang sebelumnya sudah meminjam sepeda motor tersebut kepada Sdr. ISYANTI melalui Sdr. AAN SAPUTRA yang merupakan suami dari Sdri. ISYANTI. Lalu, Terdakwa merasa curiga terhadap motor tersebut, kemudian langsung menginput flat nomor tersebut ke aplikasi HUNTER dan mendapatkan notifikasi bahwa sepeda motor tersebut mengalami penunggakan angsuran selama 3 bulan dengan kreditur yang bernama Sdri. ISYANTI. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SENAS (DPO) mengejar sepeda motor tersebut sampai ke Depan Pospol Cagak d/a Kp. Gunung Putri Rt/Rw. 01/010 Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor dan langsung merapati serta memberhentikan Saksi SAHRUL ROMADON. Setelah itu, Terdakwa memberitahu kepada Saksi SAHRUL ROMADON bahwa sepeda motor tersebut sudah mengalami penunggakan angsuran selama 3 bulan terhadap pihak PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur dan pada saat itu juga langsung memaksa Saksi SAHRUL ROMADON dengan nada bicara yang tinggi dan keras agar mengikuti Terdakwa ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG yang beralamat di Jl. Griya Bukit Jaya Ruko Bumdes Blok D RT. 004 Rw. 017 Ds. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor untuk melakukan administrasi, padahal PT. FEBRI UTAMA GEMILANG tidak pernah menjalin kerjasama dan juga tidak mendapatkan surat kuasa ataupun surat tugas dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur untuk melakukan penarikan paksa terhadap sepeda motor tersebut. Kemudian, karena Saksi SAHRUL ROMADON merasa takut dan tertekan, Saksi SAHRUL ROMADON pun mengikuti perintah Terdakwa untuk ikut ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG dengan cara Saksi SAHRUL ROMADON tetap mengendarai sepeda motor tersebut sambil membonceng Sdr. SENAS (DPO). Setibanya di kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG, Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut akan ditahan karena mengalami keterlambatan angsuran. Namun, tidak lama kemudian pihak kepolisian datang ke kantor PT. FEBRI UTAMA GEMILANG tersebut dan Saksi SAHRUL ROMADON diberitahukan oleh pihak kepolisian bahwa kantor tersebut adalah palsu atau tidak sah. Selanjutnya, pihak kepolisian membawa Terdakwa ke Polsek Gunung Putri dan Saksi SAHRUL ROMADON membuat laporan atas kejadian tersebut.
- Bahwa Saksi ISYANTI selaku pemilik sepeda motor tersebut menerima pembiayaan dari PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur dengan jaminan berupa 1 (satu) buah BPKB No. P-00346051 dari Sepeda Motor Merek Honda Beat dengan No. Pol : G-4435-ZI, Warna Putih, Tahun 2018, No. Rangka: MH1JFZ123JK879520, No. Mesin: JFZ1E2882970 dengan kepemilikan STNK Sdri. ISYANTI. Namun, Saksi IWAN SETIAWAN selaku Kepala Cabang Central Remedial Jabar 4 PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE Cabang Sempur tidak pernah menjalin kerjasama ataupun memberikan surat kuasa atau surat tugas kepada PT. FEBRI UTAMA GEMILANG untuk melakukan penarikan secara paksa terhadap sepeda motor tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut diatas, Saksi ISYANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------- |