Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
616/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.HAZAIRIN, SH 2.JUAN BANGUN WICAKSANA |
ANTON LAKSIDARTA, ST bin LAKSIDARTA Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 616/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Tar-756/M.2.18.3/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa ANTON LAKSIDARTA bin LAKSIDARTA (alm) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau tahun 2024, bertempat di Gang Haji Kampung Hegarsari Rt.01 Rw.01 Desa Cibeber I Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dijalan umum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa ANTON LAKSIDARTA bin LAKSIDARTA (alm) pergi dari rumahnya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha B3B A/T Nomor polisi B-4557-TXL Warna hitam biru tahun 2028 dengan nomor rangka MH3SEE410JJ078666 nomor mesin : E3R2E2117921, ketika terdakwa melintas dijalan Raya leuwiliang-Jasinga terdakwa melihat ada seorang perempuan yakni saksi MAUDI APRIANTI turun dari angkutan kota kemudian menyeberang jalan dan saksi MAUDI APRIANTI ketika itu memegang handphone Iphone Xs warna hitam dengan nomor Imei : 356174091595929 miliknya melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk memiliki handphone tersebut, kemudian terdakwa mengikuti saksi MAUDI APRIANTI ke Gang Haji Kampung Hegarsari Rt.01 Rw.01 Desa Cibeber I Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang mana jalan tersebut biasa digunakan oleh masyarakat setempat dan sekira pukul 09. 30 Wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya berhenti secara tiba-tiba disamping kanan saksi MAUDI APRIANTI kemudian langsung merebut handphone yang saksi MAUDI APRIANTI pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan terjadi saling tarik menarik dengan saksi MAUDI APRIANTI namun handphone tersebut terlepas dari talinya hal itu menimbulkan rasa sakit di tangan dan ketakutan atau trauma pada saksi MAUDI APRIANTI dan saksi MAUDI APRIANTI sempat mau terjatuh kemudian handphone berhasil diambil terdakwa, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri dengan sepeda motornya dan saksi MAUDI APRIANTI berteriak “maling-maling” sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar tempat kejadian, kemudian warga berusaha menangkap terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga berikut dengan handphone milik saksi MAUDI APRIANTI yang saat itu sudah dikuasai terdakwa, setelah itu terdakwa beserta barang bukti Handphone dibawa ke Kantor Desa dan kemudian dibawa ke Polsek Leuwiliang guna penyidikan lebih lanjut. - Ketika Terdakwa mengambil 1 (satu) handphone type XS warna hitam, terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi MAUDI APRIANTI selaku pemilik 1 (satu) handphone type XS warna hitam, terdakwa bukanlah pemilik 1 (satu) handphone type XS warna hitam tersebut, terdakwa bermaksud apabila berhasil mengambil 1 (satu) handphone type XS warna hitam tersebut akan terdakwa jual dan uang hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. - Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MAUDI APRIANTI menderita kerugian sekitar Rp.5.000.000, 00 (lima juta rupiah) atau sekitar harga 1 (satu) handphone type XS tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |