| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
 
 - Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor : 1020120250111793 tanggal 11/01/2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1020120250111793  tanggal 11/01/2025  (“Perjanjian Jual Beli”).
 
 - Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1020120250111793 tanggal 11/01/2025  berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
 
 -  Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W11.00098074.AH.05.01 TAHUN 2025
 
 - Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota Innova All New G 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW42G1F2315969, Nomor Mesin: 1TR8847568, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F1656VU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 - Kerugian Materiil          = Rp. 310.103.000,-
 
 - Kerugian Immateriil     = Rp. 100.000.000,-
 
 
Total                      ________________________(+) 
                                          = Rp. 410.103.000,- 
 - Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  Toyota Innova All New G 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW42G1F2315969, Nomor Mesin: 1TR8847568, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F1656VU (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
 
 - Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
 
 - Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
 
 - Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex 
 
  |