Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ROHANI ARWANTO, pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekitar pukul 10.25 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Depan BPN,Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, menempatkan benda dengan maksud usaha, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berjulan tidak pada tempatnya.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39Jo. Pasal 8 huruf i Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban umum. |