Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2025/PN Cbi PARIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARIDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  nama, tanggal, bulan, tahun pada Akte Kelahiran Nomor 3201-LT-18102024-0347 yang semula tertulis atas nama PARIDA, tanggal lahir 8 September 2000 diperbaiki menjadi FARIDA FAIZA RAMADANI, tanggal lahir 9 Desember 2003 untuk di sesuaikan dengan Ijazah
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan nama, tanggal, bulan, tahun pada Akte Kelahiran Nomor 3201-LT-18102024-0347 yang semula tertulis atas nama PARIDA, tanggal lahir 8 September 2000 diperbaiki menjadi FARIDA FAIZA RAMADANI, tanggal lahir 9 Desember 2003 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran  pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak