INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 207/Pdt.P/2026/PN Cbi | 1.JONNI PANGARIBUAN, ST 2.ROSY AGUSTIYANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 207/Pdt.P/2026/PN Cbi | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Meyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 120/Pdt.G/2018/PNCbi, tanggal 03 September 2018 mengenai perceraian Para Pemohon;
3. Menyatakan pembatalan Akta Cerai atas nama Para Pemohon (JONNI RICARDO PANGARIBUAN dan ROSY AGUSTIYANTI) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Nomor : 3201-CR-24102019-0001, tertanggal 24 Oktober 2019;
4. Memerintahkan agar Para Pemohon agar dalam rentang waktu 60 hari segera melaporkan Putusan Pengadilan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya instansi tersebut memberikan Catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan Subyek Akta, serta mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan menerbitkan kembali Akta Perkawinan Para Pemohon;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor selaku instansi yang mengeluarkan Akta Perceraian yang dibatalkan;
6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
